Cakrawalanews.co, Surabaya – Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Anas Karno, menilai ditemukannya peredaran daging gelonggongan di lapak penjual daging di jalan Pegirian harus disikapi serius.
Dirinya pun mendorong seluruh stake holder pemerintah kota Surabaya, yang berkaitan dengan kebutuhan pangan masyarakat, agar pro aktif dalam mengantisipasi peredaran daging gelonggongan.
“Baru satu yang ditemukan. Bisa jadi praktek ilegal seperti ini banyak terjadi di lapak-lapak penjual daging di lokasi lainnya,” ujarnya.
Monitoring secara masif dan intensif pun lanjut Legislator Fraksi PDIP Surabaya tersebut, patut dilakukan dalam menyikapi kasus tersebut.
“Monitoring tidak hanya oleh PD RPH, melainkan juga oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya terutama Bidang Peternakan. Dan tak lupa juga oleh PD Pasar Surya, terhadap para pedagang daging di pasar yang dikelolanya,” terang Anas.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya Antiek Sugiharti memastikan pihaknya terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari Satpol PP Surabaya, RPH Surabaya, dan juga pihak kepolisian untuk melakukan pengawasan peredaran daging gelonggong ini.
Bahkan, ia juga memastikan sudah berkoordinasi dengan sejumlah daerah di Jawa Timur untuk ikut serta mengawasi peredaran daging gelonggongan ini.
“Pengawasan kita intensifkan, biasanya kami sudah melakukan pengawasan di sejumlah pasar. Bahkan, nanti malam kita akan bergerak untuk melakukan pengawasan,” kata Antiek saat jumpa pers di kantor Diskominfo Surabaya, Selasa (29/8/2023).
Antiek memastikan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya semakin memperketat pengawasan peredaran daging gelonggongan di Kota Pahlawan.Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya semakin memperketat pengawasan peredaran daging gelonggongan di Kota Pahlawan. Apabila masih ditemukan ada peredaran daging gelonggongan itu, bukan tidak mungkin Pemkot Surabaya bersama pihak terkait akan mengenakan pidana penjara paling lama 2 tahun.
Apabila masih ditemukan ada peredaran daging gelonggongan itu, bukan tidak mungkin Pemkot Surabaya bersama pihak terkait akan mengenakan pidana penjara paling lama 2 tahun.
“Jadi, saya mohon kepada para pedagang dan para pelaku praktek penggelonggongan untuk berhenti melakukan prakteknya di Kota Surabaya, sebab itu sangat merugikan konsumen,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Direktur RPH Surabaya Fajar A. Isnugroho menceritakan temuan daging gelonggongan di Pegirian. Sebenarnya, awalnya ada laporan dari konsumen yang kemudian ditindaklanjuti di lapangan. Ternyata, pada saat melakukan pengawasan rutin, pihaknya menemui ada daging yang diduga gelonggongan, sehingga dia pun langsung melaporkan kepada sejumlah pihak, terutama pihak DKPP.
“Alhamdulillah temuan itu ditindaklanjuti hingga dilakukan tes laboratorium dan hasilnya belum keluar. Insyaallah besok baru keluar. Pada prinsipnya, kami siap support DKPP apa saja yang diperlukan,” kata Fajar.
Bagi dia, yang paling penting di sini adalah pihaknya semata-mata untuk melindungi konsumen Surabaya. Sebab, daging dari RPH yang terkenal baik itu ternyata faktanya di lapangan bercampur dengan daging dari luar Surabaya yang belum tentu terjamin proses pemotongannya dan kehalalannya serta kualitasnya.
“Ini kan sama saja dengan membohongi konsumen Surabaya, makanya di sini kami bertindak proaktif dan berharap ke depan tidak ada lagi kejadian serupa,” pungkasnya.