Surabaya, cakrawalanews.co – Pemerintah Kota Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya terus memberikan rasa nyaman kepada pedagang dan pengunjung Pasar Keputran.
Pasca melakukan penertiban PKL liar kini Pemkot Surabaya juga melakukan tindakan tegas terhadap kendaraan yang melakukan bongkar muat liar di sepanjang kawasan Jalan Keputran.
Kepala Satuan Satpol PP kota Surabaya, M Fikser mengungkapkan, bahwa kendaraan yang melakukan bongkar muat liar itu biasanya yang mensuplai barang dagangan kepada PKL pedestrian.
Hal itu dikatakannya, juga yang mengakibatkan pedestrian Jalan Keputran menjadi kotor.
“Kenapa kita harus ditindak? Karena bongkar muat di luar itu membuat area di luar menjadi kotor, bekas-bekas dari bongkar muat itu. Yang kedua kemudian, itulah yang mensuplai kepada pedagang (PKL) di luar pasar,” tegasnya.
Di samping menindak kendaraan yang melakukan bongkar muat liar, Pemkot Surabaya juga akan melakukan operasi yustisi kepada orang-orang yang ada di dalam Pasar Keputran. Rencananya, operasi yustisi akan digelar pada Rabu, 23 Agustus 2023.
Menurut Fikser, operasi yustisi akan menyasar kepada orang-orang yang biasa tidur atau bertempat tinggal di dalam Pasar Keputran. Sebab, pihaknya mensinyalir Pasar Keputran juga digunakan sebagai tempat tinggal.
“Operasi yustisi besok dengan sasaran mereka yang bertempat tinggal di dalam pasar. Kita operasi yustisi untuk kemudian kita cek. Termasuk kemarin kami sisir ada lansia tinggal di sini. Hari ini ada dua, kemarin ketemu satu, kita serahkan ke Liponsos untuk dipulangkan ke daerah asal,” pungkasnya.