Surabaya, cakrawalanews.co – Komisi D DPRD Kota Surabaya berharap tidak ada lagi kasus penghambatan dalam pengurusan administrasi sekolah seperti legalisir dan lain sebagainya lantaran adanya tunggakan di Sekolah yang bersangkutan.
Hal tersebut ditegaskan lantaran adanya aduan Mathilda Rahakbauw warga Wiyung Gang 2 / 20 B Surabaya yang tidak bisa melanjutkan sekolah karena terhampat proses administrasi sebagai persyaratan masuk sekolah.
Sebab, anaknya yang bernama Refaldo Rahakbauw baru lulus dari SMP swasta tahun 2023 ini mendaftar ke SMK swasta dimintai legalisir ijasah sebagai persyaratan
Namun dari pihak sekolah SMP juga meminta kepada Mathilda Rahakbauw ini untuk melunasi tunggakan biaya sekolah anaknya lebih dahulu sejak pandemi covid-19.
“Kami baru saja menerima ananda Refaldo bersama keluarganya. Mengalami kendala untuk melanjutkan sekolah menengah kejuruan. Salah satunya adalah terkendala administrasi,” kata Khusnul Khotimah Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, Kamis (21/7/2023).
Khusnul menegaskan bahwa jangan sampai ada alasan pembiayaan ini menghambat anak anak kita untuk melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi. Permasalahan ini, menurut ia, juga sebagai momentum evaluasi tetapi ternyata masih ada sekolah swasta yang menarik biaya.
“Padahal sekolah yang ada di kota Surabaya tidak hanya mendapatkan bantuan BOS tapi juga Bopda,” terang Khusnul.
Untuk itu, khusnul melanjutkan pihaknya juga mengimbau ke sekolah sekolah swasta yang ada di kota Surabaya baik negeri maupun swasta tidak menahan maupun menghambat proses legalisir ijazah
“Karena ini diperlukan sebagai syarat untuk melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi,” tegas Khusnul.
Senada, anggota Komisi D Norma Yunita merespon bahkan menerima aduan warga yang mengalami kesulitan
“Kami sangat menerima aduan warga mengenai hal pendidikan ini,” ujar Norma Yunita
Sebagai wakil rakyat, pihaknya juga meminta kepada pihak sekolah segera memberikan legalisir ijasah bagi siswa yang baru lulus
“Karena ini sebagai syarat untuk melanjutkan ke sekolah yang lebih tinggi,” tegas Norma.
Masalah pembiayaan anak sekolah menurut legislator Fraksi PDIP ini, bisa dikomunikasikan antara orang tua murid dengan pihak sekolah supaya ada kesepakatan.
“Tapi urusan belajar tetap diberikan kepada semua anak anak walaupun mereka mempunyai permasalahan pembayaran,” kata Norma.
Untuk itu, ia berharap, pihak sekolah tidak lagi menghambat anak anak yang ingin melanjutkan sekolah ke tingkat lebih tinggi
“Karena anak anak kita sebagai warga negara punya hak juga untuk mengikuti pendidikan sesuai undang undang dasar 1945 ,” pungkasnya.