Surabaya, cakrawalanews.co -Penyimpangan dana hibah Jaring aspirasi Masyarakat (Jasmas) 2016 yang diduga melibatkan DPRD Kota Surabaya ditanggapi oleh wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Darmawan.
Pria yang akrab disapa Aden itu mengatakan peran dari anggota dewan hanyalah sebagai penjembatan proposal pengajuan bantuan jasmas oleh kelompok masyarakat ke pemkot surabaya.
” Untuk proses selanjutnya mulai dari verifikasi kemudian pengajuan itu dikabulkan atau tidak lalu berapa besaran dana yang disetujui adalah wewenang pemerintah kota” ujarnya.
Aden menambahkan pemerintah kota sebelum mencairkan dana hibah jasmas melakukan naskah perjanjian hibah daerah atau NPHD dengan calon penerima dana hibah.” Anggota dewan sudah tidak mengikuti alur tersebut” imbuhnya.
Kalau memang ada indikasi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara lanjut Aden, itu sudah menjadi tanggungjawab aparat penegak hukum untuk membuktikannya
Kasus penyimpangan dana hibah Jasmas ada 2 program yang dilakukan pada tahun 2016, dana hibah jasmas dibelanjakan tidak sesuai dengan proposal yang diajukan.
Sedangkan penyimpangan dana hibah Jasmas periode tahun 2013-2014 yaitu penyaluran dilakukan kepada kelompok Usaha Bersama yang fiktif.
Sementara itu dari keterangan sumber internal anggota dewan sendiri mengatakan, tidak tertutup kemungkinan anggota dewan campur tangan saat dana hibah jasmas itu cair ke pemohon.
“Jadi dugaan kalau KUB Fiktif itu sengaja dibentuk untuk mendapatkan fee dari anggota dewan setelah pencairan dana Jasmas bisa saja terjadi ” jelas sumber itu menambahkan.
Sebelumnya Kejari Surabaya menemukan indikasi penyimpangan dana jasmas tahun 2016. Penyaluran dana itu untuk warga di 10 wilayah di Surabaya. Inspektorat Surabaya membenarkan temuan itu dan melakukan pemerksaan lapangan.(hdi/cn03)