Surabaya, cakrawalanews.co – Komisi B DPRD Surabaya memberikan sikap tegas saat rapat dengar pendapat antara Warga RW 06 Kelurahan Tegalsari Kecamatan Tegalsari dengan Pemerintah Kota (Pemkot) pada Selasa (25/07/2023).
Pimpinan rapat terpaksa harus mengakhiri rapat tanpa ada pembahasan. Hal tersebut dipicu sikap warga yang kurang kooperatif dan tak mentaati tata tertib (Tatib) jalannya rapat dengar pendapat tersebut.
“Dengan terpaksa rapat kami tutup sebelum masuk dalam pembahasan. Warga tidak mengikuti arahan kami saat rapat. Kami tadi memberikan kesempatan warga menyampaikan keluhannya lebih dulu namun, mereka meresponnya dengan sikap kurang elok dan terkesan tak kooperatif hingga suasana rapat memanas,” kata Anas seusai rapat.
Anas pun sangat menyayangkan sikap warga yang kurang kooperatif. “Padahal, jika dilihat dari surat yang kami terima ini membahas soal aset yang ada wilayah mereka,” ungkap Anas.
Sementara itu, Epsanti Abdillah, Ketua RW 06 kelurahan tegalsari kecamatan Tegalsari ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa warga berencana menyampaikan perihal rencana warga yang akan menggunakan sebagian lahan aset milik pemkot Surabaya untuk di gunakan sebagai depo air isi ulang.
“Kami ingin menggunakan aset untuk depo air, yang akan kami kelola secara dengan masyarakat sekitar,” katanya.
Epsanti menyebutkan, bahwa rencana warga ini mendapat ganjalan karena status aset tersebut telah menjadi aset pemerintah kota.
“Memang sejak tahun 2018 aset tersebut diserahkan ke Dinas Pariwisata. La kami ini saat ini ingin memanfaatkan aset tersebut,” sebutnya.
Disisi lain, Dinas Staf Adpem Pemkot Surabaya mengatakan bahwa kawasan situs makam Eyang Yudho/Khudo Kardono tersebut telah masuk dalam bangimunan dan kawasan cagar budaya sehingga pemanfaatannya harus melalui persetujuan banyak pihak dan juga harus ada hubungan hukum yang jelas apalagi pemanfataannya untuk kepentingan komersial.
“SK cagar budayanya kalau gak salah tahun 2014. Harus ada pembahasan lebih lanjut dengan banyak pihak. Karena selain sudah tercatat didalam Sistem barang milik daerah (Simbada) juga sudah ditetapkan sebagai cagar budaya,” kata Dimas.
Dimas melanjutkan bahwa, pada prinsipnya Pemkot hanya ingin menjaga keutuhan cagar budaya di situs makam Eyang Yudho/Khudo Kardono.
“Selain bangunan lama situs tersebut juga menjadi wisata religi. Sehingga Pemkot ingin menjaga agar cagar budaya ini terjaga dengan baik,” ungkapnya.(adv)