Surabaya. Cakrawalanews.co – Dinas Pendidikan Provinsi Jatim langsung bergerak cepat untuk menangani identifikasi adanya penjualan seragam SMA yang dibandrol 2,3 juta. Dimana Dindik langsung menurunkan tim ke Tuluagung.
Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim menegaskan tidak pernah menentukan harga seragam sekolah. Apalagi mengarahkan untuk membeli seragam sekolah tertentu.
“Dinas Pendidikan sudah menegaskan bahwa siswa dan orang tua siswa bebas membeli seragam dimana saja yamg meraka inginkan bahkan tidak belipun tidak apa-apa bisa menggunakan pakaian sekolah yang masih layak kalau tidak mampu,” tegas Kepala Dindik Jatim, Aries Agung Paewai, Senin (24/7/2023).
Bahkan kata Aries, penentuan harga seragam dikembalikan pada masing-masing koperasi siswa. Sebab, yang mempunyai kewenangan dalam penjualan seragam sekolah adalah koperasi.
Kembali Aries menagaskan bahwa seragam sekolah bukan menjadi ranah Dindik Jatim. Lebih detail, Dindik Jatim hanya mengatur soal kebijakan dan program untuk peningkatan kualitas pendidikan.
“Tidak pernah Dinas Pendidikan menentukan terkait harga kain seragam apalagi menentukan kain seragam. Kami tidak mengurus. Terkait seragam sekolah itu bukan ranah dinas pendidikan. Kami mengatur terkait pendidikan dan sekolah. Sedangkan seragam itu menjadi kewenangan siswa dan org tua siswa,”jelasnya.
Jika ada tuduhan, lanjut Aries, pihaknya meminta masyarakat untuk melampirkan buktinya, dan akan segera ditindak jika ada oknum Dindik Jatim yang melakukan (penentuan harga seragam, red) itu. Mengingat hal tersebut bukan menjadi kewenangan Dindik Jatim.
“Sudah saya tekankan kami akan identifikasi langsung kesana (dan sedang kami lakukam). kalau benar maka kepala sekolah dan yang terlibat kami evaluasi bahkan kami akan berikan sanksi,” pungkasnya.