Surabaya, cakrawalanews.co – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya menyesalkan sikap pengelola restoran Lawson yang terkesan tidak mengindahkan kewajiban pemenuhan perizinan dalam berusaha di kota Surabaya.
Hal tersebut diutarakan oleh Wakil ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya Anas Karno seusai menggelar rapat dengar pendapat terkait perijinan restoran Lawson yang berada dijalan Embong Malang Surabaya tersebut.
“Ini menjadi contoh yang tidak baik bagi pelaku usaha di kota Surabaya, jangan berlindung dalam upaya pemulihan ekonomi kemudian kewajiban ditanggalkan,” kata Anas.
Politisi fraksi PDI Perjuangan Kota Surabaya tersebut menyinggung agar pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan tindakan dengan menghentikan sementara kegiatan restoran Lawson tersebut.
“Tadi secara jelas disampaikan dinas cipta karya jika, izin mendirikan bangunan (IMB) yang dimiliki Lawson tidak sesuai peruntukan, ini menjadi tanda tanya besar, padahal aktivitas restoran pasti ada limbah yang dihasilkan, bagaimana jika IMB-nya tidak sesuai peruntukan?, dan selama ini beroperasi, lantas bagaimana fungsi pengawasannya” singgungnya.
“Kemudian dalam hasil inspeksi yang kami lakukan jam operasional juga sampai jam 02 dini hari, bahkan trotoar juga sering digunakan tempat parkir,”sambungnya.
Hal Senada juga disampaikan Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya, Mahfudz, yang menilai bahwa dengan berkaca pada restoran Lawson yang berada di jalan Embong malang tersebut, Mahfudz meminta kepada pengelola Lawson untuk menunjukkan kelengkapan perizinan outlet-outlet Lawson yang lainnya di Kota Surabaya.
“Kami minta pengelola menunjukkan kepada kami kelengkapan perizinan dari outlet lainnya selain di jalan Embong Malang ini,” pintanya.
Anggota Komisi B lainnya, Jhon Thamrun juga memberikan saran tegas jika Lawson harus menghentikan operasionalnya sebelum mengantongi IMB yang sesuai dengan peruntukan yang menjadi persyaratan dasar.
“Lawson ini memiliki NIB sebagai persyaratan utama dan sesuai peratura diijinkan untuk melakukan operasional dengan catatan persyaratan dasar itu harus dipenuhi. La ini setelah sekian lama belum memenuhi persyaratan dasar itu yakni IMB,” katanya.
Sub koordinator penataan bangunan DPRCKTR, Sugeng, didepan para peserta rapat dengar pendapat menegaskan jika IMB Lawson tersebut tidak sesuai dengan peruntukan.
“Tempat usaha restoran dari IMB lama perkantoran dan pertokoan,” beber Sugeng.
Atas kondisi tersebut, lanjut Sugeng pihaknya telah mengeluarkan peringatan terhadap pengelola Lawson hingga menerbitkan surat bantuan penertiban (Bantib) kepada Satpol PP selaku penegak Perda di kota Surabaya.
“ Peringatan, 1,2 dan 3 sudah kita layangkan sesuai tahapan waktu dan kami juga telah menerbitkan Bantib,” sambung Sugeng.
Sementara itu, pihak pengelola Lawson, mengakui jika dirinya selama ini belum melakukan perubahan IMB sebagai syarat dasar.
“Perijinan lainnya kami sudah lengkap hanya terkait perubahan IMB, dan sudah kami tempuh hari ini” kata Virly Verlandy, manajer Lawson kepada media seusai rapat dengar pendapat.
Untuk diketahui Komisi B DPRD Kota Surabaya meggelar rapat dengan pendapat dengan agenda perizinan Lawson, yang digelar diruang Komisi B DPRD Surabaya, Kamis (08/06/2023). Dalam rapat dengar pendapat tersebu selain dihadiri pengelola Lawson juga dihadiri oleh beberapa OPD diantaranya Satpol PP, Dinas Penanaman Modal, Dinas Perhubungan, Dinas Perumahan Rakyat Cipta Karya dan Tata ruang (DPRCKTR), Bagian Hukum Pemkot Surabaya serta Dinas Pariswisata.