Surabaya, cakrawalanews.co – Permasalahan semrawutnya kabel utilitas di kota Surabaya membutuhkan formulasi jangka panjang yang tepat dan kolaborasi dari berbagai pihak.
Hal tersebut menjadi salah satu point dalam rapat dengar pendapat Komisi B DPRD Kota Surabaya dengan Dinas Komunikasi dan informasi (Dinkominfo) Kota Surabaya yang membahas terkait semrawutnya kabel utilitas di kota Surabaya diruang Komisi B DPRD Surabaya pada Selasa (28/03/2023).
Wakil Ketua Komisi B, Anas Karno mengatakan, bahwa untuk mengurai masalah semrawutnya kabel utilitas di Surabaya ini membutuhkan formulasi jangka panjang yang tepat.
“selain berkaitan dengan fungsi, utilitas perlu penataan dengan formulasi jangka panjang. Ini penting, supaya memiliki asas manfaat yang tidak mengganggu pejalan kaki di pedestrian. Serta untuk menjaga estetika kota,” jelasnya.
Lebih lanjut Anas Karno mengatakan formulasi penataan kabel utitas tentunya membutuhkan kolaborasi dari para pemangku kepentingan dan pihak-pihak terkait.
“Untuk itu dalam Rapat Dengar Pendapat berikutnya, kita akan mengundang APJATEL (Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi), kemudian tim KPJU (Koordinasi Pengelolaan Jaringan Utilitas), para provider sebagai penyedia layanan internet, dan sejumlah ahli,” terangnya.
Anas yang merupakan legislator fraksi PDIP Surabaya ini memastikan jika pihaknya memberikan atensi atas permasalahan kabel utilitas yang semrawut tidak hanya di pedestrian, melainkan juga di kampung permukiman warga.
“Kita di Komisi B melakukan sejumlah langkah, agar penataan kabel utilitas ini tidak sekedar wacana. Melainkan bagaimana menata kabel utilitas tertata rapi dengan sistem ducting, agar terealisasikan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Pemkot Surabaya, M Fixer mengatakan dalam penataan sarana utilitas Pemerintah Kota telah melakukan berbagai upaya baik sosialisasi, pengawasan hingga penertiban yang sesuai dengan Perwali Nomor 49 tahun 2014 dan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Kita melakukan monitoring terhadap seluruh jaringan utilitas dengan melakukan perapian yang juga melibatkan pihak provider,” kata Fikser.
Fikser juga menyebut saat ini pihaknya telah memetakan keberadaan jaringan utilitas yang telah berizin berdasarkan data per januari 2023, saat ini jumlah perizinan mencapai 175 izin dengan 38 pemohon.
“Setiap hari Kamis, kita tim pemerintah kota bersama tim KPJU melakukan penertiban disetiap wilayah di Kota Surabaya. Kita dalam 1 hari bisa berkeliling sampai 39 lokasi. Kita sudah bisa menandakan tiang-tiang utilitas yang belum berizin,”sebutnya.
Penertiban kata Fikser, juga menjadi perhatian bersama baik pemerintah kota maupun pihak provider dimana penataan jaringan kabel fiber optik juga menjadi atensi para provider, karena menjadi perhatian publik.
“Ada kabel yang dipotong, ada juga yang memotong tiang. Seperti perapian yang dilakukan di kelurahan Asemrowo wilayah RW 4. Kita juga mengingatkan kepada provider terkait keberadaan kabel fiber optik yang dinilai berbahaya,” ujarnya.
Fikser melanjutkan, bahwa tak hanya melakukan penertiban, pihaknya juga telah menyiapkan konsep untuk menyelesaikan permasalahan semrawutnya jaringan utilitas di Surabaya dengan konsep ducting bersama, namun hal tersebut masih mendapati ganjalan lantaran tidak bisa dikerjakan langsung oleh Pemkot Surabaya.
“ Sebenarnya Pemkot punya konsep untuk ducting bersama tetapi konsep itu tidak bisa pemkot yang melakukan harus menggunakan pihak ketiga yang berupa badan usaha milik daerah yang harus dibentuk oleh pemerintah kota,” tutur Fikser.
Fikser menyebut jika saat ini Pemkot melalui Bagian Umum telah melakukan proses untuk pembentukan BUMD tersebut.
“Saat ini kami tengah berproses di Kemendagri. Dimana nantinya BUMD ini akan memiliki unsur aneka usaha salah satunya bisa mengelola ducting bersama ini,” pungkas Fikser.