Jakarta, Cakrawalanews.co – Partai Golkar memberikan back-up penuh pada sang Ketua Umumnya, Setya Novanto untuk melakukan perlawanan hukum kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Golkar mendorong Setya Novanto menempuh praperadilan.
Hal itu disampaikan langsung Ketua Dewan Pakar Partai Golkar, Agung Laksono saat mengadakan rapat dengan Novanto dan jajaran DPP Partai Golkar, Di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Jumat (21/7/2017).
“Dewan Pakar mendorong praperadilan dan upaya hukum lainnya,” kata Agung membacakan keputusan rapat.
Agung menambahkan, Dewan Pakar juga menyarankan kepada DPP Partai Golkar untuk memberikan bantuan hukum kepada Setya Novanto.
“Prinsipnya, DPP harus menyiapkan bantuan hukum, tapi kalau Pak Novanto sudah menyiapkan tim hukumnya sendiri juga tidak masalah,” ucap Agung.
Dewan Pakar juga sepakat jika Setya Novanto tetap menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua DPR meski berstatus tersangka.
Sementara itu, Setya Novanto mengaku hingga saat ini belum memutuskan untuk menempuh praperadilan. Saat ini, tim hukumnya masih melakukan kajian mengenai langkah yang akan diambil.
“Saya belum memikirkan untuk praperadilan, saya lagi memikirkan untuk bisa menyelesaikan tugas-tugas negara, tugas-tugas kedewanan,” kata Novanto.
Setya Novanto merupakan tersangka keempat dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Novanto diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.
Menurut KPK, Novanto melalui pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong juga ikut mengondisikan perusahaan yang menjadi pemenang lelang proyek e-KTP.
Proyek pengadaan e-KTP dimenangkan oleh konsorsium Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI).
Konsorsium itu terdiri atas Perum PNRI, PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo persero), PT LEN Industri (persero), PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra.
Adapun proses penentuan pemenang lelang itu dikoordinasikan oleh Andi Narogong. Nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 2,3 triliun.(kcm/ziz)