Surabaya, cakrawalanews.co – Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Surabaya menilai langkah penyesuaian tarif pemakaian air untuk kelompok pelanggan komersial dan menengah atas oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada Kota Surabaya pada januari tahun 2023 mendatang sebagai sebuah kebijakan yang realistis.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya yang membidangi perekonomian dan keuangan, Anas Karno, mengatakan bahwa besaran tarif yang saat ini dibebankan kepada pelanggan pada kelompok komersial dan menegah keatas belum mengacu pada asas berkeadilan. Selain itu sejak tahun 2005 PDAM Surya sembada tidak melakukan penyesuaian tarif.
“Selama ini tarif PDAM di pukul rata antara kelompok 1 yakni sosial umum, Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), Rumah Sederhana (RS) dan Rumah Sangat Sederhana (RSS), dengan kelompok 2 yakni kelas menengah atas dan komersial,” terangnya.
Ia menambahkan, dengan kenaikan tarif tersebut nantinya, kelompok 2 yakni pelanggan dari kelas menengah atas dan komersial akan ikut mensubsidi kelompok 1 pelanggan dibawahnya .
“Kenaikkan tarif ini realistis, dan sudah diatur dalam Permendagri nomor 21 tahun 2020. Yaitu Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 Tentang Perhitungan Dan Penetapan Tarif Air Minum kemudian SK gubernur 187 tahun 2021,” imbuh anggota fraksi PDIP ini.
Namun demikian, politisi PDIP Surabaya ini mengingatkan kepada PDAM Surya Sembada, agar memberikan jaminan atas layanan yang diberikan sebagai kompensasi dari kenaikan tarif.
“Pertama dari segi kwantitas, kontinuitas dan kualitas. Ini yang harus dijaga oleh PDAM agar hak para pelanggan terpenuhi sebagai konsekuensi dari kanikan tarif tersebut. Jangan ada lagi air PDAM yang keruh, aliran yang kecil, bahkan mati dan lainnya,” pintanya.
Seperti diketahui, dimana sebelumnya Direktur Utama PDAM Surya Sembada Kota Surabaya, Arief Wisnu Cahyono menyebutkan akan ada penyesuaian tarif dari semula sekitar Rp 3.619 per meter kubik (m3) menjadi sekitar Rp 4.070 per meter kubik (m3).
Arief Wisnu juga mengatakan bahwa berdasarkan dari kajian tim ahli bahwa tarif selama ini diterapkan tidak berkeadilan.
Arief juga menambahkan, Kelompok 1 akan mengalami kenaikan tarif jika pemakaian lebih dari 20 m3 per hari.
“Kalau pakai hanya 10 m3 per bulan malah gratis. Hanya berkewajiban bayar sewa meter dan retribusi kebersihan saja. Saat ini skema itu tengah difinalisasi. Termasuk tarif baru,” pungkasnya.