Surabaya, cakrawalanews.co – Sejumlah warga Panjang Jiwo pelaku UMKM mengaku kesulitan, mengurus ijin usaha (NIB). Padahal NIB tersebut menjadi syarat dalam pengembangan usaha mereka.
hal tersebut diutarakan warga saat Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Anas Karno menjaring aspirasi masyarakat, memasuki hari ke 3 masa reses sidang ke IV persidangan ke I tahun anggaran 2022, pada Jumat (15/10/2022).
Legislator PDIP Surabaya tersebut, menjaring aspirasi warga RT01/RW 06 Jl.Panjang Jiwo gang besar Kelurahan Panjang Jiwo, dan warga RT02/RW04 Jl. Kejawan Gebang Kelurahan Gebang Putih.
Ketua RW 01, Dwi mengatakan ada 100 pelaku UMKM di wilayah Kecamatan Tenggilis ini. Namun baru 10 yang mempunyai NIB.
“Kita ngurus surat ijin usaha itu susah sekali, beberapa kali kita tanya itu susah sekali. Penjelasan dari pihak kecamatan dan kelurahan tidak jelas waktu itu,” imbuhnya.
Dwi kembali mengatakan beberapa waktu lalu kembali dilakukan pendataan terhadap UKM/UMKM yang belum mempunyai NIB (Nomor Induk Bersama).
“UKM/UMKM tempo hari sudah didata lagi. Tapi karena Lurah dan Camat ganti, belum ada tindak lanjut lagi. Mereka ini ngurus NIB ini sudah sebulan namun tidak ada kepastian,” jelasnya.
Lebih lanjut Dwi mengatakan, pertumbuhan jumlah pelaku UKM/UMKM di Panjang Jiwo terlihat sejak 5 bulan lalu. Dan jumlahnya terus bertambah. Kebanyakan usaha mereka bergerak di bidang makanan olahan.
“Kalau NIB sudah keluar akan membantu pemasaran, misalnya lewat e peken sehingga pasar kita tidak hanya di Surabaya, tapi bisa menjangkau di luar surabaya,” pungkasnya.
Anas Karno mengapresiasi upaya warga untuk berwirausaha melalui UKM/UMKM. Kalau ini dikembangkan akan menjadi lapangan kerja bagi warga lainnya.
“Saya akan bantu soal perijinan UKM/UMKM. Kalau ada UMKM ijin harus segera dikeluarkan. Wali kota sudah tegas mengatakan ingin memberdayakan UKM/UMKM UMKM. Pintu pertama untuk pemberdayaan tersebut adalah legalitas usaha melalui NIB itu,” jelasnya.
Politisi PDIP Surabaya ini kembali menjelaskan, Perda Perseroda PT BPR SAU segera dituntaskan panitia khusus di Komisi B.
“Nantinya dalam Perda tersebut ada penyertaan modal untuk BPR SAU dari pemerintah kota sebesar Rp 60 milyar. Kita dorong BPR SAU maksimal melakukan intervensi kredit modal ke pelaku UKM/UMKM,” pungkasnya.
Sementara itu warga Kejawan Gebang mengeluhkan belum maksimalnya pembangunan infrastruktur, diantaranya saluran pembuangan air dan belum adanya jaringan PDAM.
Menyikapi persoalan tersebut Anas Karno mengatakan segera menjalin komunikasi dengan dinas terkait untuk mencari solusi terhadap persoalan warga tersebut.