Jakarta, Cakrawalanews.co – Ombudsman RI menyebut pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ini diskriminatif. Hal itu didasarkan pada fakta pemberian keistimewaan pada anak anggota TNI-Polri dalam PPDB.
Anggota Ombudsman RI, Ahmad Suadi menyebut, pengistimewaan pada anak-anak anggota TNI dan Polri dalam proses PPDB yang diizinkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sangat tidak wajar dan diskriminatif.
“Tidak layak memberikan keistimewaan karena jabatan atau profesi. Semua pekerjaan juga sibuk. Harusnya diperlakukan sama saja,” kata Suadi di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (13/7).
Suadi mengatakan, jalur istimewa untuk anak TNI-Polri bukan contoh pembelajaran yang baik. Bisa saja jalur istimewa itu disalahgunakan dengan memasukkan anak ke sekolah favorit meski kemampuan akademisnya kurang baik.
Reaksi Ombudsman tersebut adalah respons dari pernyataan Kemendikbud yang tidak melarang jalur istimewa untuk anak-anak anggota TNI dan Polri dalam proses PPDB.
Sebelumnya, Inspektur Jenderal Kemdikbud Daryanto mengatakan, anggota TNI dan Polri memiliki beban pekerjaan yang berat serta kerap berpindah-pindah tempat bekerja. Oleh karena itu, pihaknya tidak keberatan jika TNI dan Polri dapat mendaftarkan anaknya ke sekolah baru melalui jalur istimewa.
“Aparat penegakan hukum TNI dan polisi kan punya beban yang enggak ringan juga. Jangan lagi dibebani dengan urusan anak sekolah. Kalau cuma anaknya sendiri itu manusiawi menurut saya,” kata Daryanto di Kemdikbud, Jakarta, Selasa (11/7).
Berdasarkan Peraturan Mendikbud Nomor 17 tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, SMK sederajat, 90 persen jatah kursi untuk siswa baru diperuntukkan kepada siswa sesuai zonasi atau wilayah yang sama dengan sekolah.
Dari jumlah itu, 20 persen khusus untuk kalangan siswa kurang mampu. Kemudian 10 persen dibagi menjadi dua, yakni 5 persen untuk siswa berprestasi meski berada di luar zonasi sekolah, 5 persennya lagi untuk siswa dengan alasan khusus.
Perihal penerimaan siswa lewat jalur istimewa, dinas pendidikan di daerah diberikan wewenang untuk memanfaatkan 5 persen alasan khusus tersebut. Termasuk juga untuk jalur istimewa untuk anak-anak dari anggota TNI dan Polri.(dtc/ziz)