Surabaya. Cakrawalanews.co – Komisi D DPRD Jatim mendesak dan mendorong agar DLH Jatim segera menyelesaikan permasalahan ijin Pabrik Pembangunan pabrik pengolahan Bahan Berbahaya dan Beracun atau B3 di dawar belandong jawa Timur yang tak kunjung selesai ini.
Mengingat proses izin ini harus segera diselesaikan, karena komisi D saat ini membahas revisi perda sampah regional yang salah satu didalamnya terdapat tempat limbah B3 ini. Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi D DPRD Jatim, Martin Hamonangan.
Dikatakan Martin, sampai saat ini proses pengurusan perizinan masih di Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). “Harusnya dikawal terus. Perlu diingat sudah hampir 5 tahun proses pengurusan perizinannya sampai sekarang ini belum selesai,” ungkap politisi PDIP ini saat dikonfirmasi di Surabaya, Kamis (4/8/2022).
Maka itu, pihaknya mendorong agar dinas tersebut segera mempercepat proses perizinan realisasi pembangunan pabrik limbah B3 tersebut. “Diakui kalau ruislagnya sudah jadi, sehingga perlu ada sertifikasi aset untuk lahan yang akan digunakan untuk pembangunan. Ini sekarang ini baru prosesnya dan kami berharap BPKAD juga membantu memperlancar proses sertifikasinya,” jelasnya.
Diakui oleh Martin, sampai saat ini belum ada legalitas dalam kepemilikan lahan yang akan dibangun pabrik limbah B3 tersebut.
“Secara legalitas belum balik nama dan masih atas nama Perhutani, sehingga proses sertifikasi harus dipercepat atas nama Pemprov,” jelasnya.
Sedangkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Ardo Sahak saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya mengakui adanya kelambanan tersebut.
“Silahkan kami disalahkan dan bukan pengambil kebijakan, karena semuanya masih di Kementerian Lingkungan Hidup,” jelasnya.
Ardo Sahak mengatakan, harusnya untuk penyelesaian masalah pengelolaan limbah B3 harus dilakukan duduk bersama pihak-pihak yang terkait dan berhubungan langsung dengan pembangunan pabrik B3.
“Jangan DLH terus disalahkan. Duduk bersama dan menjelaskan tugas-tugas yang jelas. Jangan semuanya dibebankan ke DLH,” jelas mantan Kadis Ketahanan Pangan ini.
Kalau dari segi aturan, lanjut Ardo Sahak, tugas DLH Jawa Timur hanya membantu proses pengadaan dan perizinan untuk pembangunan pabrik B3 tersebut.
“Tugasnya DLH Jatim sebenarnnya sudah selesai, tinggal PT JGU yang meneruskan,” tandasnya. (Caa)