Surabaya, cakrawalanews.co – Tim Penyidik Tipikor Polrestabes Surabaya tengah menyelidiki kasus dugaan penyelewengan dana hibah Pilwali Surabaya tahun 2020 (ralat: sebelumnya tertulis 2019).
Dalam penyelidikan tersebut polisi telah memeriksa 3 mantan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Pilwali 2020.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana membenarkan kasus tersebut tengah dilidik oleh Unit Tipikor.
“Benar hari ini kita sudah memeriksa satu orang saksi di Unit Tipikor Satreskrim Polrestabes Surabaya,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (7/6/2022).
Sementara itu, kepada wartawan Ketua KPU Kota Surabaya Nur Syamsi mengaku tak mengetahui perihal pemeriksaan tersebut.
“Sejauh ini kami belum tahu dan belum dapat informasi dari apapun. Sehingga kami tidak patut untuk memberikan tanggapan apapun,” terangnya, kepada wartawan Rabu, (08/06/2022).
Lebih lanjut, Nur Syamsi menambahkan, semua proses Pilwali Surabaya 2010 dilakukan sesuai mekanisme. Berdasarkan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016.
“Kemudian dasar pengaggarannya di Permendagri 51, kemudian ada ketentuan berdasarkan surat keputusan KPU RI,” tambahnya.
Total dana hibah tersebut senilai Rp 101 Miliar, yang diserahkan dalam 2 tahap.
“Soal dugaan korupsi saya belum tahu,” pungkas Nur Syamsi.(hadi)