
Brebes, Cakrawalanews.co – Pemberhentian terhadap dua orang Pegawai Pemerintah Non PNS (PPNP) di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, pada akhir Desember 2021 lalu, menuai protes.
Resti dan Lestari, adalah dua PPNPN yang bekerja di bagian PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kankemenag Brebes yang menyatakan kekecewaan karena sebelumnya mereka tidak pernah mendapatkan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, ataupun SP3 sebelum dirumahkan.