Magelang, Cakrawalanews.co – Polres Magelang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan dengan berencana yang dilakukan oleh seorang yang dikenal sebagai dukun yang bisa menggandakan uang. Tersangka adalah IS (57 tahun) warga Dusun Karangtengah, Desa Sutopati, Kecamatan Kajoran, Magelang.
Sementara korban adalah Lasma (31 tahun) dan Wasdiyanto (38 tahun), warga Dusun Marongan, Desa Sukomakmur, Kecamatan Kajoran, Magelang. Kedua korban merupakan saudara ipar yang keseharianya bekerja sebagai pedagang sayur.
Kedua koban ditemukan meninggal di dalam mobil akibat minum air putih yang sudah dicampur dengan potas dan mengandung sianida yang sebelumnya diberikan oleh tersangka sebagai syarat penggadaan uang.
Kapolres Magelang, AKBP Mochammad Sajarod Zakun melalui Waka Polres Kompol Aron Sebastian mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal adanya penemuan orang meninggal di dalam mobil yang berhenti di pinggir jalan Dusun Sukoyoso Desa Sukomakmur Kecamatan Kajoran, Rabu (10/11/2021) pukul 20.30 WIB di mana korban adalah Lasman dan Wasdiyanto yang merupakan saudara ipar warga Kajoran.
Menurut Waka Polres Kompol Aron Sebastian, ketika ditemukan, korban Lasman berada di kursi supir dengan kaca mobil terbuka dan sudah tergeletak ke arah kiri. Lalu korban Wasdiyanto tergeletak di luar mobil sebelah kiri depan. “Saksi yang menemukan kemudian melaporkan kejadian ke pemilik rental yang dipakai korban. Pemilik rental kemudian melaporkan kepada keluarga dan perangkat desa lalu melaporkannya ke Polsek Kajoran,” ungkapnya di Mapolres Magelang, Jumat (19/11/2021).
Mendapat laporan tersebut, Tim Polsek Kajoran dan Satreskrim Polres Magelang melakukan olah TKP. Dari hasil olah TKP, tim menemukan bungkusan plastik bening berisi sisa cairan yang berbau mencurigakan.
“Lalu dua korban dilakukan autopsi oleh Tim Biddokkes Polda Jateng di RSUD Muntilan dengan hasil bahwa kedua korban terdapat tanda mati lemas karena keracunan. Kemudian, Tim berkoordinasi dengan Bidlabfor Polda Jateng untuk menguji temuan plastik bening dalam mobil, sampel cairan dalam mulut korban, urine, darah dan lambung korban dengan hasil semuanya terdapat kandungan sianida,” jelas Kompol Aron Sebastian.
Dari hasil penyelidikan dan keterangan beberapa saksi, pada Rabu, 10 November 2021 sekira Pukul 15.30 WIB, korban Lasman pamit dari rumah menyampaikan ingin ke rumah tersangka bersama korban Wasdiyanto dengan menggunakan mobil rentalan Daihatsu Xenia warna hitam untuk menggandakan uang sebesar Rp 25.000.000 yang didapat dari hasil menggadaikan mobil Suzuki Carry miliknya.
“Sekira Pukul 16.00 WIB, kedua korban tiba di rumah Tersangka, kemudian korban memberikan 1 buah botol air mineral yang sebelumnya sudah diisi dengan air dari mata air Sijago kepada tersangka. Selain itu korban juga menyerahkan uang 25.000.000,- yang menurut pengakuan Tersangka diminta untuk didoakan,” urainya.
Kemudian, sambung Kompol Aron Sebastian, tersangka memasukkan air dalam botol air mineral yang dibawa korban ke dalam gelas dan memasukkan potas kemudian mengadukkannya. “Lalu, air yang sudah dicampur potas tersebut dimasukkan ke dalam kantong plastik bening dan diberikan kepada kedua korban sambil menyampaikan air tersebut harus diminum oleh korban sebelum sampai di rumah dan tidak boleh dilihat oleh orang lain,” terang Aron.
Sementara itu, Kasatreskrim Akp M. Alfan Armin menjelaskan, setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan barang bukti seperti beberapa buah plastik bening belum terpakai yang identik dengan plastik bening yang ditemukan di dalam mobil dan uang Rp 25.000.000,- milik korban, dan beberapa barang bukti lainya.
“Kemudian dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, yang bersangkutan mengakui telah membunuh korban dengan memasukkan potas ke dalam air minuman syarat kepada kedua korban yang dibeli dari toko pertanian,” jelasnya.
Afan menambahkan, tersangka dijerat pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.(tgh)