Surabaya, cakrawalanews.co – Rencananya, pemberlakukan jam malam Atau PPKM Darurat di Kota Surabaya akan diberlakukan pada awal bulan Juli.
Namun, guna mengantisipasi kepanikan masyarakat, sosialisasi tengah dilakukan oleh 3 pilar terlebih dahulu di beberapa daerah.
Seperti yang dilakukan oleh 3 pilar Kecamatan Benowo di Kelurahan Tambak Osowilangon pada Rabu, (30/06) siang.
“Pemberlakuan itu bagi para pemilik kedai kopi dan restoran yang ada di Surabaya,” ujar Serma Kukuh.
Selain sosialiasi pemberlakuan jam malam, ketiganya juga aktif mensosialisasikan adanya protokol kesehatan yang wajib dipatuhi oleh masyarakat.
“Protokol kesehatan, tetap berjalan dan tidak boleh dilupakan,” kata Babinsa Tambak Osowilangon itu.
Sebelumnya, Mayjen TNI Suharyanto menegaskan jika pada tanggal 2 Juli bulan depan, akan diberlakukan PPKM darurat. PPKM darurat, kata Pangdam akan diberlakukan di Surabaya.
Artinya, pembatasan jam operasional aktifitas masyarakat akan diberlakukan ketika PPKM darurat sudah mulai berjalan.
“Yang menonjol adalah waktu operasional. Untuk restoran itu boleh buka pukul 11.00 sampai 20.00. Sesudah itu bisa take away,” kata Suharyanto usai meninjau dan mensosialisasikan adanya PPKM darurat bersama Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afianta pada Selasa, (29/06) malam.
Sosialiasi dan pengecekan awal yang dilakukannya saat ini, merupakan salah satu upaya langkah yang harus dilakukan guna mencegah kepanikan di kalangan masyarakat ketika PPKM darurat mulai diberlakukan.
“Jangan sampai nanti ketika ditetapkan oleh Pemerintah, masyarakat Surabaya ini kaget,” tegasnya.
PPKM darurat, menurut Pangdam diyakini menjadi salah satu cara terampuh guna menekan laju pertumbuhan pandemi di Jawa Timur. Rencananya, pihaknya akan memberlakukan PPKM tersebut selama kurun waktu 2 minggu.
“Mulai tanggal 3 Juli sampai tanggal 21 Juli. Mudah-mudahan dalam 2 minggu ini bisa turun drastis,” bebernya.(cn01)