Surabaya, cakrawalanews.co – Pasca melakukan peninjauan ke lokasi pergudangan dipermukiman dijalan Kedinding Jaya Tengah, Komisi A DPRD Surabaya menggelar rapat dengar pendapat.
Pasalnya, dalam peninjauan tersebut Komisi yang membidangi hukum dan pemerintahan ini menemukan dugaan penyalahgunaan ijin pergudangan, di area pemukiman Jl.Kedinding Jaya Tengah.
Guna menkonfrontir temuan dilapangan rapat dengar pendapat yang digelar Senin (26/04) mengundang Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya.[penci_related_posts dis_pview=”no” dis_pdate=”no” title=”Baca Berita Lainnya :” background=”” border=”” thumbright=”no” number=”4″ style=”list” align=”none” withids=”” displayby=”recent_posts” orderby=”rand”]
Dalam rapat dengar pendapat tersebut Komisi A membeberkan temuan dilapangan, kalau bangunan tersebut merupakan gudang, sehingga menyalahi ijin sebagai tempat usaha.
“Apalagi ini dijadikan sebagai gudang penyimpanan bir. Harusnya lokasinya di area pergudangan Margomulyo,” tegas anggota Komisi A Arif Fathoni.
Sedangkan Ketua Komisi A Pertiwi Ayu Krisna mempertanyakan daerah tersebut Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) merupakan zona pergudangan atau pemukiman.
Perwakilan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya Dedy P menegaskan, berdasarkan RTRW daerah tersebut merupakan zona pemukiman.
“Kita keluarkan ijin berdasarkan pengajuannya adalah tanah kosong sebagai tempat usaha, nanti kita lihat bagaimana pembangunannya,” jelasnya.
Menurut Dedy kalau nantinya berubah fungsi sebagai gudang, akan dikenakan sanksi. “Mulai dari peringatan, sanksi administrasi sampai pencabutan ijin,” tegasnya.
Sementara itu Ali Murtadlo perwakilan Dinas Lingkungan Hidup juga mengatakan kalau dasar pemberian ijin dari pihaknya karena pengajuannya sebagai tempat usaha.
“Kita akan awasi bagaimana pembangunannya nanti. Kalau sebagai gudang akan kita cabut ijinnya. Kalau tidak kan memicu yang lainnya” tegasnya.(hadi)