Surabaya, cakrawalanews.co – Raperda soal sewa stadion Gelora Bung Tomo (GBT) menyebutkan bahwa untuk tarif sewa GBT yang bersifat komersil sebesar Rp. 22 Juta Perjam dan Rp. 444.632.000 perhari.
Raperda tersebut untuk menggaantikan raperda yang lama yakni Perda No 13/ Tahun 2010 dengan nilai tarif sewa sebesar Rp. 30 juta.
Kondisi tersebut memantik keberatan dari pihak manajemen Persebaya lantaran harga sewa tersebut dinilai terlalu mahal dan tidak mampu dijangkau oleh manajemen.
Dalam rapat pansus raperda yang digelar di komisi B DPRD Kota Surabaya, manajemen Persebaya mengatakan bahwa pendapatan Persebaya sendiri, jika menghadapi laga biasa bisa meraih pendapatan Rp 900 juta lebih atau hampir Rp 1 miliar.
Namun, kalau laga bigmatch seperti lawan Persib Bandung, Arema atau Persija bisa menghasilkan Rp 1,3 miliar.
“Kalau raperda itu digedok dan angka itu masuk, tentu akan sangat memberatkan Persebaya. Pengeluaran kita akan semakin besar, “ujar Sekretaris Persebaya Ram Surahman, Senin (19/4).
Menurut Ram, panggilan Ram Surahman, manajemen akan menghitung kemampuan keuangan yang dimiliki. Apakah Persebaya bisa memakai Stadion GBT dengan tarif Rp 22 juta per jam atau Rp 444.632.000 per hari.
Atau alternatif lainnya yang lebih rasional yakni pindah ke stadion lain yang bisa menampung sesuai kemampuan Persebaya. Sebab, selama pandemi Covid-19 tak ada tim yang untung karena tidak ada pemasukan dari penonton.
Atau bisa saja, lanjut Ram, Persebaya tetap mengambil tarif sesuai raperda, tapi konsekuensinya Bonekmania, sebutan suporter Persebaya, yang bakal terdampak. Lantaran harga tiket bisa naik berlipat-lipat. Harga tiket selama ini ekonomi Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.
“Raperda ini kan belum final, kami berharap ke depan kepentingan Persebaya terakoomodir dan kepentingan Pemkot Surabaya tidak sampai melanggar aturan. Ya, kami harapkan ada solusi terbaik sehingga Persebaya bisa memakai GBT,” tandas Ram.
Idealnya berapa tarif sewa GBT? Ram menuturkan, manajemen Persebaya menawarkan dan yang memungkinkan sekali yakni Rp 100 juta, tidak hitungan per jam.
“Kami berharap Pemkot Surabaya tidak melihat Persebaya semata-mata perseroan murni. Kami juga mengemban misi sosial yang tidak bisa diukur dengan materi. Saat pandemi Covid-19, kami membuat Pelangi Hijau Surabaya, misi sosial yang tak ada di perseroan murni, ” tandas dia.
Lebih jauh,dia menyampaikan, sebelum raperda, ada baiknya Pemkot Surabaya bisa belajar ke Stadion Manahan Solo yang juga dipakai untuk persiapan Piala Dunia. Jadi, mereka tidak semata-mata bicara soal besarnya tarif, tapi soal keberpihakan Pemkot Solo ke tim Persis. Ini bisa diadopsi Pemkot Surabaya, apalagi Persebaya adalah ikon Kota Surabaya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Surabaya M. Afghani Wardhana mengatakan semangat dinasnya bisa membuat raperda disetujui DPRD Kota Surabaya dan Pemkot Surabaya, serta direspons positif bagi pemohon yang manfaatkan sarana olahraga yang dinaungi raperda retribusi.
Dispora menyebut bahwa pihaknya tak mempersulit Persebaya. Kalau hanya latihan mereka kan bisa memanfaatkan stadion ABC yang ada di luar GBT yang standartnya sama dengan Stadion GBT.
“Karena belum ada raperda retribusi, kami minta diterbitkan peraturan wali kota (perwali) sewa dulu). Jadi lapangan ABC itu bisa dimanfaatkan karena sesuai standart FIFA. Jadi Persebaya tak usah latihan ke Sidoarjo. Apalagi, Wali Kota sudah bertemu dengan manajemen Persebaya dan Bonek, ” jelas dia.
Lebih jauh, Afghani menuturkan, sebenarnya Pemkot Surabaya tidak melarang GBT dimanfaatkan, tapi sesuai ketentuan kalau ada event.
Soal keberatan Persebaya terhadap tarif sewa GBT, Afghani menegaskan, masih ada pintu jika pemohon keberatan, yakni bisa bersurat ke Wali Kota Surabaya.
” Bapak Wali Kota sudah gamblang menyampaikan siap membantu Persebaya, ” tegas dia.
Mengenai angka tarif sewa GBT yang muncul di raperda, diakui Afghani itu hasil kajian dan studi banding ke daerah lain dari tim appraisal independen yang disesuaikan dengan kondisi sekarang.
” Itu sudah final. Jika toh Persebaya keberatan masih bisa memanfaatkan atau mengajukan keringanan ke Wali Kota, ” ungkap dia.
Terkait usulan, agar ada pengecualian terhadap Persebaya, mengingat sebelumnya Pansus PBB juga membebaskan pajak veteran, Kabag Hukum Kota Surabaya Ira Sulistyowati menegaskan, soal veteran itu sudah diatur undang-undang. Di mana mereka harus diberi penghargaan, pembebasan atau keringanan pajak.
Jika dibandingkan dengan Persebaya, mengingat Persebaya adalah badan hukum yang bersifat komersial. Jadi tak boleh lakukan pembebasan.
” Untuk pengecualian tak diperbolehkan karena subyek retribusi adalah badan hukum. Kalau mereka keberatan ada di pasal- pasal keringanan.” Paparnya.
Sementara itu, Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Mahfudz menilai bahwa pihaknya akan memikirkan simulasi karena masih ada pasal keringanan.
“Kami akan rapat internal di pansus. Karena Td Ada perbedaan. Karena frekuensinya Untuk kepentingan Persebaya. Nanti kita sepakati seperti apa” terang politisi muda Pratai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Mahfudz menambahkan Kalau pihaknya meminta apraisal ulang, tentu akan naik dengan kondisi GBT sekarang.
Sementara itu terkait kemungkinan usulan mengembalikan Raperda? Mafud mengatakan ini akan korbankan banyak sekali.
“Karena kami hampir menyepakati semua pasal, tinggal dua pasal yang belum kita selesaikan , khusus pasal yang berkaitan dengan persebaya” pungkasnya.(hadi)