Surabaya, cakrawalanews.co – Penindakan penertiban terkait penerapan protocol kesehatan (Prokes) oleh Satpol-PP Provinsi Jawa Timur (Jatim) dibeberapa tempat usaha diwilayah kota Surabaya, dikritik oleh kalangan legislative kota Surabaya.
Keitikan tersebut dilontarkan oleh Fathoni anggota Koisi A DPRD Surabaya, menurutnya gencarnya penertiban yang dilakukan oleh satpol-PP Provinsi Jatim tersebut haruslah berkoordinasi dengan kepala daerah setempat.
“Saya mengapresiasi upaya Satpol PP Jatim membantu Pemkot Surabaya dalam menegakkan protokol kesehatan di Surabaya. Namun saya berharap, upaya penegakan tetap berkoordinasi dengan kepala daerah setempat, karena itu inti dari desentralisasi,” kata politisi partai democrat ini, kamis (14/01).
Ia menilai bahwa upaya penertiban tersebut dikhawatirkan memicu kekhawatiran para pelaku usaha di Surabaya yang sudah menerapkan protokol kesehatan dengan mengacu kepada peraturan yang ada kota Surabaya.
“Upaya Satpol PP jatim yang sering melakukan razia di wilayah Kota Surabaya memicu kekhawatiran para pelaku usaha yang sudah menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” papar pria yang juga mantan wartawan ini.
Tak hanya itu, menurutnya seharusnya Satpol PP Jatim saat melakukan tindakan atau razia ke sejumlah tempat usaha dalam rangka penegakan protokol kesehatan, tidak hanya fokus di Kota Surabaya saja, melainkan juga ke kabupaten/kota lainnya di Jatim.
Menurut dia, kalau tindakan penegakan Perwali 2/2021 tidak berkoordinasi dengan kepala daerah setempat, maka akan memicu kecurigaan publik bahwa Satpol PP Surabaya tidak bekerja menegakkan perwali itu.
Toni mengatakan setiap kabupaten/kota punya kajian sendiri terkait penanganan COVID-19 dengan kekhasan wilayah masing-masing. Sehingga tidak sama antara klaster di Surabaya sama dengan Sidoarjo maupun Malang.
“Satpol PP punya skala prioritas mana yang dilakakukan penindakan dan mana diberikan edukasi. Pentingnya lagi semangat kesadaran masyarakat untuk gerakan 3 M terus tersosialisasikan tanpa henti,” ujarnya.
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya berharap Satpol PP Jatim sesuai Peraturan Gubernur Jatim Nomor 53 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan yang sifatnya hanya mengkoordinasikan dengan kepala daerah setempat.
Sementara itu, Adi Sutarwijono Ketua DPRD Surabaya, yang berharap agar kedua instansi tersebut bisa berdiskusi soal tupoksi dan kewenangannya masing-masing.
“Ya nanti Komisi A DPRD Surabaya biar mengundang Satpol Kota Surabaya dan Satpol PP Pemprov Jatim. Adu argumentasi biar dibuka di forum itu,” Jawabnya saat memberikan respon di salah satu GWA, dan mempersilahkan untuk dikutip. Jumat (15/01)
Tidak hanya itu, Adi juga menambahkan agar Komisi DPRD Surabaya juga sekaligus mengundang ahli hukum otonomi daerah untuk memperjelas batas-batas kewenangan
“Jangan sampai antar pemerintah daerah otonom terjadi tumpang-tindih kewenangan, yang membingungkan masyarakat. Selain tidak efektif dan tidak efisien terhadap tumpang-tindih kewenangan itu,” imbuhnya.(hdi/cn01)