Surabaya, cakrawalanews.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim akan mendiskualifikasi calon pemimpin daerah dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak menyerahkan surat pengunduran diri dalam waktu 60 hari sejak ditetapkan menjadi calon.
“Jika tahun lalu saat pendaftaraan harus mengundurkan diri. Maka tahun ini ketika sudah ditetapkan baru mundur,” ujar komisioner KPU Jatim Choirul Anam, Jumat (31/3).
Dia melanjutkan, ada dua pilihan kepada bakal calon kepala daerah bisa mundur atau pensiun dini, tinggal bagaimana mekanisme dan persyaratan yang berlaku di institusi masing-masing. “Kalau untuk petahana yang ingin maju mencalonkan diri, cukup mengajukan cuti saja. Tidak perlu mengundurkan diri,” jelasnya.
Tidak hanya kepada pegawai negeri sipil sesuai dengan Undang-undang Aparatur Sipil Negera saja, tetapi aturan tersebut juga berlaku bagi pimpinan Badan Usaha Umum Negara (BUMN), serta bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang juga memiliki rencana maju dalam pemilihan umum kepala daerah (Pilkada). “Untuk anggota DPRD ini sudah diatur dalam undang-undang MD3. Dimana didalamnya juga tertulis untuk syarat pencalonannya,” bebernya.
Untuk Pilkada Jatim serentak 2018, menurut Choirul Anam, penetapan nama bakal calon yang dinyatakan lolos maju bertarung di pilkada sekitar Februari 2018. Di waktu itulah mereka yang akan tampil pada pilkada Jatim serentak harus menyerahkan surat pengunduran diri ke KPU Jatim. Jika tidak, maka akan ada sanksi yang diberikan oleh KPU.
“Surat pengunduran diri harus diberikan kepada KPU paling lambat 60 hari setelah penetapan. Kalau tidak, sampai Maret tak segera menyerahkan, akan didiskualifikasi sebagai calon kepala daerah,” paparnya.
Tak hanya itu, bagi partai pengusung juga tidak boleh mengajukan nama lagi. Dengan begitu, partai pengusung akan kehilangan kesempatan untuk bisa mengusung jagonya di Pilkada Jatim serentak 2018.
Rencananya, ada 18 pilkada dan Pilgub pada 2018. KPUD Jatim menjadwalkan pemilihan kepala daerah serentak akan dilaksanakan pada pertengahan tahun. Yakni antara Juni hingga Juli 2018. (duk)