Slawi. Cakrawalanews.co – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( KSPSI) menggelar aksi damai yang diikuti jajaran pengurus dan anggotanya. Aksi digelar di PT. Duta Suspek Inti (PT DSI) Jl. Raya Selatan Banjaran Adiwerna Senin 30 November 2020. Aksi yang dilanjut dengan mendatangi Komisi II DPRD Kab Tegal ini diikuti Imam Wahyudi Ketua KSPSI Cabang Kab. Tegal, Warnoto Sekretaris, Sasongko Wakil Ketua Abdul Hamid Bendahara, Fani Ketua Pos Unit Kerja ( PUK) PT SDI dan anggota KSPSI serta sejumlah pekerja aktif non aktif PT DSI.
Abdul Hamid bendahara KSPSI Kab. Tegal dalam pernyataan sikapnya berharap kepada DPRD Kab Tegal dapat membantu karyawan-karyawan PT. DSI yang di PHK untuk mendapatkan kepastian hukum. Mengingat PHK yang dilakukan menejemen adalah PHK sepihak. “Tetap menjadi karyawan PT. DSI. Kalaupun di PHK harus mendapatkan pesangon sesuai dengan ketentuan undang-undang” ujar Abdul Hamid
Dibagian lain ia berharap kepada wakil rakyst turut membantu para karyawan PT. DSI yang masih aktif bekerja mendapatkan upah sesuai dengan UMK. Sekaligus memintakan hak kelebihan jam kerja 8 jam dalam 1 (satu) bulan. Dan memintakan kekurangan upah yang tidak sesuai dengan UMK selama bekerja
“Membantu memintakan uang BPJS bagi yang diPHK dan sudah bayar iuran selama 3 (tiga) tahun. Turut memberi peringatan kepada manajemen atas tindakan merumahkan bagi karyawati yang hamil” pinta Hamid
Sementara, Imam Wahyudi Ketua K SPSI Cabang Kab. Tegal dalam orasinya mengungkapkan manajemen PT DSI terhadap karyawannya begitu mudah memutus hubungan kerja dari tahun ke tahun tanpa pesangon. “Jam kerja 42 jam per minggu dari 40 jam per minggu amanat undang-undang, berarti ada 8
jam yang tidak dibayar per bulan. Memutus hubungan kerja karyawati yang tengah hamil dengan cara diminta mengundurkan diri” ungkap Imam
Lebih lanjut mengatakan karyawan baru dijanjikan mendapatkan upah UMK Rp. 1,896,000 tapi prateknya tidak sesuai UMK karena hanya mendapatkan 1,300,000, “Karyawan lama mendapatkan upah Rp. 1,775,000,- dari UMK Rp. 1,896,000,- atau kurang Rp. 121,000 dari UMK dan Rp. 1,837,000 dari UMK Rp. 1,896,000 atau kurang 59,000,- dari UMK” ujar Imam
Menurut Iman, di bulan November 2020 tenaga kerja di PHK oleh PT DSI sebanyak 19 orang tanpa pesangon. Karyawan hanya diakui bekerja selama 2 tahun padahal mereka sudah bekerja antara 6-9 tahun. “Tenaga kerja hanya mendapatkan uang dari BPJS Rp 200.000 padahal sudah bayar
bulanan selama 3 tahun. Dan yang lebih memprihatinkan semua Pengurus Unit Kerja (PUK) di Putus Hubungan Kerja” ungkapnya
Bentuk pelanggaran PT SDI lainnya diantaranya karyawan di PHK tidak ada pesangon, melakukan kontrak kerja lebih dari 3 kali. Hak BPJS yang tidak diberikan semestinya. “Karyawan yang hamil diharuskan mengundurkan diri dari statusnya sebagai karyawan. Padahal tentang hak cuti hamil dilindungi UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 82” tutur Imam Wahyudi. ****