Tegal, Cakrawalanews.co –Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) yang tersebar di seluruh dunia salah satunya di Indonesia dengan data per 20 Agustus 2020 yang sudah terpapar Covid 149.408 Positif, 102.991 sembuh dan 6.500 meninggal dunia (Jakarta, CNN Indonesia).
Situasi Pandemi tersebut akhirnya memaksanakan sistem Pendidikan di Indonesia yang segala aktivitasnya kini diganti dengan istilah Belajar Dari Rumah (BDR)/Work From Home yakni metode pembelajaran yang diganti dengan sistem Daring/Online.
Begitu juga Kampus Universitas Pancasakti Tegal menerapkan sistem tersebut sesuai dengan himbauan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan dalam Surat Edaran Nomor 3696/MPK.A/HK/2020.
Akan tetapi selama berjalannya sistem kuliah daring online lagi-lagi membebankan mahasiswa karena beban kouta internet bertambah. Bantuan subsidi kouta yang dilakukan oleh pihak Universitas Pancasakti Tegal selama ini guna mendukung sistem perkuliah Daring/Online pun diberhentikan. Kouta internet kembali ditanggung oleh mahasiswa sendiri disamping beban biaya registrasi tiap semester yang harus segera dilunasi.
Pandemi COVID-19 juga memukul perekonomian orang tua dari mahasiswa yang berprofesi sebagai pekerja Informal. Dalam situasi seperti ini, pihak Universitas Pancasakti Tegal harus meringankan beban biaya registrasi mahasiswa.
Hal ini dikarenakan perkuliahan dilaksanakan dengan sistem Daring/Online dimana mahasiswa harus stay kouta secara pribadi, tidak adanya tatap muka antara tenaga pengajar dan yang diajar, tidak menggunakan fasilitas kampus seperti ruangan kelas, wifi, dan bahkan listrik sekalipun.
Dalam momentum kali ini, Aliansi Mahasiswa Pancasakti (AMP) melakukan kajian terkait pembiayaan perkuliahan mahasiswa di tengah pandemi. Kajian yang semula direncanakan akan dilaksanakan dibelakang gedung PKM UPS Tegal terpaksa dipindahkan ke halaman auditorium Dariyoen Senoatmojo. Hal ini dikarenakan “Kampus sedang cuti dan tidak diperkenankan bagi mahasiswa untuk melaksanakan kegiatan di dalam lingkungan kampus”.
Kronologis peristiwa tersebut diawali ketika peserta kajian Aliansi Mahasiswa Pancasakti (AMP) tiba digerbang pintu masuk lalu seketika diberhentikan oleh petugas Satpam dikarenakan kampus sedang cuti dan tidak diperbolehkan adanya kegiatan Mahasiswa didalam kampus.
Terlontar pernyataan dari salah satu Satpam kawakan dan senior yang menyebutkan bahwasanya instruksi tersebut datang langsung dari Wakil Rektor 3 Bidang Kemahasiswaan “Adanya Instruksi dari Wakil Rektor 3 UPS Tegal untuk tidak diperbolehkan mshasiswa melaksanakan kegiatan di lingkungan kampus. Dengan alasan kampus sedang libur dan cuti bersama adapun alasan tersebut berdalih guna menghindari penularan Covid-19.”
Hal itu sangat disayangkan oleh para peserta kajian. Andika Febri Pratama selaku Koordinator Kajian yang juga sebagai Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum pun sangat menyayangkan hal tersebut dan merasa hak kami sebagai mahasiswa direnggut padahal apa yang kami lakukan jelas dilindungi oleh Konstitusi yang tertuang dalam Pasal 28 E ayat 3, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, nerkumpul dan mengeluarkan pendapat dimuka umum”.
Lebih lanjut lagi Andika Febri Pratama menjelaskan setelah adanya kejadian tersebut dirinya langsung menghubungi Rektor UPS Tegal melalui media whatsapp. Lanjut mahasiswa yang berperawakan tinggi tersebut, “Rektor UPS Tegal mengaku bahwa Beliau (Rektor UPS Tegal) tidak pernah sama sekali menginstruksikan apapun terkait kegiatan mahasiswa pada pihak keamanan kampus (Satpam) lalu rektor UPS Tegal menyarankan untuk menghubungi dan berkomunikasi dengan Wakil Rektor III (Bidang Kemahasiswaan) yang dimana secara strata kedudukan dalam pengambilan keputusan jelas Rektor memiliki diskresi dalam pengambilan keputusan sehingga tidak perlu berkoordinasi terlebih dahulu dengan WR3.
Hal lainnya yang membuat seluruh peserta kajian garuk garuk kepala adalah WR3 menyarankan untuk berkoordinasi dengan Kabag kemahasiswaan dan sudah menginstruksikan memfasilitasi kegiatan mahasiswa dengan syarat keterwakilan saja hanya boleh 10 orang yang masuk kedalam lingkungan kampus.
Hal tersebut membuat geram Febri selaku koordinator lalu memberikan ultimatum kepada Kabag Kemahasiswaan untuk menyampaikan kepada pimpinan universitas untuk segera memberikan kejelasan terkait tidak diperbolehkannya para peserta kajian Aliansi Mahasiswa Pancasakti (AMP) untuk masuk kedalam kampus selambat lambatnya setelah dilaksanakannya ibadah dholat Jumat berjamaah.
Namun sampai pukul 13.00 tidak ada kejelasan apapun dari pihak universitas dan para peserta kajian pun bersepakat untuk memindahkan lokasi tempat kajian yang semua direncanakan digelar dibelakang gedung PKM ke pelataran auditorium Universitas Pancasakti Tegal.
Kajian pun baru dapat dilaksanakan pukul 14.00 dan berakhir pada pukul 16.00 turut hadir dalam kajian tersebut yang terdiri dari beberapa elemen mahasiswa diantaranya Ketua BEM Fakultas Hukum, Ketua BEM FISIP, Ketua BEM Fakultas Teknik, Ketua BEM FKIP dan Wakil Ketua BEM FPIK serta beberapa kawan-kawan perwakilan dari beberapa UKM di lingkungan kampus UPS Tegal.
Dalam kajian tersebut, ada beberapa point penting yang dihasilkan diantaranya
1. Mendesak pihak Birokrasi Kampus untuk menjamin tidak ada Mahasiswa yang cuti dikarenakan tidak mampu membayar biaya registrasi.
2. Mendesak pihak Birokrasi Kampus untuk melakukan pemotongan biaya registrasi kepada seluruh Mahasiswa Universitas Pancasakti Tegal selama masa pandemi Covid-19
3. Mendesak pihak Birokrasi Kampus untuk memberikan Transparansi anggaran Biaya Registrasi Mahasiswa Universitas Pancasakti Tegal.
4. Mendesak pihak Birokrasi Kampus untuk melakukan pemotongan biaya wisuda.
Ttd
Aliansi Mahsiswa Pancasakti Tegal