Surabaya. Cakrawalanews.co – Inisiatif DPRD Jatim melakukan perubahan Perda no 1 tahun 2019 tentang keamanan ketentraman dan ketertiban umum di Jawa Timur memasuki fase penyelarasan akhir, berupa mencari masukan dan pendalaman pada pasal pasal yang akan ditetapkan pada perda perubahan yang disesuaikan dengan kondisi dimasa pandemi covid 19 saat ini.
Untuk itu Bapemperda DPRD Jatim dihadiri oleh seluruh anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Kota se Jatim menggelar acara harmonisasi perubahan Perda Nomor 1 tahun 2019 tentang keamanan ketentraman dan ketertiban umum selama pandemi covid 19.
Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak yang membuka acara Harmonisasi perubahan perda ini mengaku sangat mengapresiasi inisiatif Bapemperda DPRD Jatim yang dibantu tenaga ahli, yang harus dilihat sebagai upaya membantu masyarakat agar upaya memutuskan rantai Covid 19 di Jatim bisa terwujud.
“Kita tidak boleh meremehkan bahaya covid ini. ini Bukan soal politis, tapi masalah keselamatan masyarakat dalam suatu wilayah. Boleh saja lantas anggap itu hanya berita-berita saja, tapi kami di Jawa Timur bahkan harus kehilangan pejabat eselon 2. nggak main-main Kepala Bappeda Jawa Timur Bapak Rudi Ermawan Yulianto meninggalkan kita semua karena covit ini. Beliau ini adalah pejabat yang merancang refocusing covit-19 ini. Ini bukan politis tapi memang benar-benar bahaya maka saya mengapresiasi Bapemperda DPRD Jatim yang begitu semangat mengambil inisiatif untuk memperbaiki Perda Nomor 1 tahun 2019 tentang keamanan ketentraman dan ketertiban umum yang dikerjakan hanya satu bulan ini,” kata Sahat dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/7).
Politisi tiga periode sebagai wakil rakyat Jatim ini, mengajak masyarakat tidak salah sangka dengan munculnya perda ini, sebab secara tujuan aturan ini akan membuat suasana dimasa pendemi lebih tertib sesuai protokol kesehatan, “Memang ada masyarakat dan politisi yang kemudian khawatir kebebasan terbatasi tidak bisa kerja, terkekang. Tidak bisa lagi melakukan kegiatan ekonomi. Bukan itu tujuannya,”ujarnya.
Perda ini Justru untuk melindungi masyarakat yang sedang bekerja saat ini untuk menegakkan protokol kesehatan, konsisten menjaga keberadaan diri kita maupun masyarakat yang lain . Apalagi sejak maklumat Kapolri dicabut dan PSPB dicabut masyarakat jadi merasa bebas. Anda kalau datang ke Surabaya Gresik Sidoarjo kita akan banyak melihat orang-orang di cafe-cafe di tempat umum yang bebas tanpa menggunakan masker tanpa protokol kesehatan yang akibatnya angka penularan bukannya turun tapi malah naik.” ungkap Sahat.
Akibat masyarakat yang abai ini, di Jawa Timur berapa hari yang lalu yang positif sudah menembus 17.800, angka ini kata Sahat ada di atas DKI yaitu 15.000. “Karenanya saya berharap para anggota Bapemperda kabupaten kota yang hadir, ikut mensosialisasikan dan mendukung Perda ini bersama dengan kepala daerah masing masing bersama-sama dengan TNI dan Polri untuk semangat mendisiplinkan masyarakat,” tambahnya.
Sahat yang juga Sekretaris DPD Golkar Jatim ini, menegaskan betapa pentingnya perda ini, bahkan Forkopimda saja mengapresiasi pembahasan perda ini. “Kapolda dan Pangdam bahkan mengapresiasi dengan datang ke kantor DPRD Jatim sebagai bentuk ikut merasakan kekhawatiran bagaimana menggalakkan kedisiplinan masyarakat kembali dengan menegakkan peraturan peraturan terkait Covid 19,” tegas Sahat.
Pria yang juga penghobi olah raga tinju ini mengatakan perda ini juga direspon positif Kepala Kejaksaan tinggi Jawa Timur, “Beliau juga ikut mendukung upaya kita ini karena mereka menilai ini adalah masuk tipiring. karenanya Pak Kajati akan menginstrusikan kepada seluruh Kajari kabupaten kota di Jawa Timur untuk mensosialisasikan Perda ini,” tandasnya.
Oleh karena itu, Sahat berarap 29 Juli 2020 Perda ini sudah bisa ditetapkan dalam fraksi-fraksi menjadi Perda. Hadir dalam acara Harmonisasi ini Ketua Bapemperda DPRD Jatim Sabron Djamil Pasaribu, Kabid hukum Polda Jatim Kombes Pol. Lumbar Tobing, Kabiro hukum Pemprov Jatim, Lilik Pudjiastuti, seluruh anggota Bapemperda DPRD Jatim, seluruh ketua Bapemperda kabupaten kota se-jawa Timur, Kabag hukum Pemkab dan Pemkot se-jawa Timur. (Caa)