Surabaya. Cakrawalanews.co – Keseriusan DPRD Jawa Timur untuk melakukan interpelasi (hak bertanya) kepada Gubernur Jawa Timur semakin menguat. Komisi C sebagai inisiator hak interpelasi mengaku langkah ini dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan (controlling) sebagai salah satu tugas lembaga DPRD.
Agus Wicaksono Anggota Komisi C DPRD Jatim menegaskan bahwa apa yang sudah diputuskan di internal untuk melakukan hak interpelasi sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang. Bahwa sudah jelas ada yang tidak sesuai dalam proses rekruitmen Direktur utama dan Direktur Konsumer Ritel PT Bank Jatim yang baru yang nanti akan diumumkan dalam RUPS tanggal 23 Juli 2020.“Komisi C telah menjalankan fungsi pengawasan yang benar. Bahwa (hak interpelasi) ini karena ada soal admisnistrasi ketatanegaraan yang dilanggar,” terang Agus Wicaksono, Rabu (8/7).
Menurut Politisi PDI Perjuangan ini, sebagai Mitra Kerja BUMD, Komisi C jauh hari sebelumnya sudah mengingatkan melalui surat rekomendasi. Rekomendasi tersebut sudah ditanda tangani oleh Ketua DPRD Jatim H Kusnadi sebelum dikirim ke Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa tanggal 21 April 2020 lalu. “Rekomendasi atas nama lembaga DPRD Jatim itu bentuk dari controlling DPRD Jatim agar tidak ada permasalahan hukum di kemudian hari,” ingat mantan Ketua DPRD Kabupaten Lumajang.
“Karena Undang-Undang No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah unsur penyelengara pemerintahan adalah eksekutif dan legislative, maka kita tidak mau kita ikut keliru dengan rekruitmen direksi Bank Jatim ini,” imbuhnya.
Selain itu, tatkala surat rekomendasi resmi DPRD Jatim itu nanti tidak diindahkan maka DPRD berhak untuk mempertanyakan dengan mengunakam hak interpelasi. “Hak Interpelasi wujud sebagai mitra dalam menjalan kan fungsi pengawasan yang optimal. Sehingga Gubernur ketika sudah habis masa jabatannya tidak menyisakan masalah,” pungkasnya serius.
Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi C DPRD Jatim dalam waktu dekat ini akan menggalang interpelasi (hak bertanya) kepada Gubernur Khofifah Indar Parawansa sebagai perwakilan Pemprov Jatim dalam komposisi saham mayoritas di PT Bank Jatim. Salah satu BUMD milik Pemprov Jatim. Beberapa poin Penting dalam rekomendasi tersebut adalah menyangkut tentang keberadaan anggota panitia seleksi perekrutan calon direksi Bank Jatim yang tidak sesuai dengan pasal 38 huruf c Peraturan Pemerintah No 54 tahun 2017 tentang BUMD dan Permendagri No 37 tahun 2018. Dimana komposisi Pansel tidak ada perwakilan dari unsur pejabat Pemprov Jatim serta perwakilan independen.
Serta ketentuan tentang peryaratan usia calon direksi Bank Jatim yakni sekurang-kurangnya 35 tahun dan maksimal 55 tahun. Disinyalir ada kandidat kuat calon direksi yang berusia melebihi batasan tersebut. “(rencana Interpelasi) Ini sudah melalui keputusan bersama seluruh anggota Komisi C DPRD Jatim yang sebelumnya telah melakukan pembahasan intens terkait hal itu,” ujar Wakil Ketua Komis C Ristu Nugroho dari PDI-P didampingi Makmullah Harun Wakil Ketua Komisi C dari FPKB, Senin (6/7). (Caa)