Surabaya, cakrawalanews.co – Rapat dengar pendapat yang digelar oleh Komisi A DPRD Kota Surabaya terkait Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang dikeluhkan oleh warga perumahan Wisata Bukit Mas (WBM) pada Kamis (25/06/20).
Dalam rapat dengar pendapat yang dihadiri pengembang WBM, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkot Surabaya dan warga, menghasilkan rekomendasikan 5 point yang harus dilaksanakan oleh pengembang WBM.
Dari rekomendasi itu antara lain, mendesak agar pihak pengembang segera menyerahkan Prasarana Sarana Untilitas (PSU) perumahan kepada Pemkot Surabaya. Kemudian Pemkot diminta menghentikan perijinan WBM. Pengembang WBM tidak lagi memungut IPL kepada warga. Warga diperbolehkan melakukan renovasi sedangkan pengembang tidak boleh melarang. Yang terakhir dibentuk tim audit terhadap hasil pungutan IPL.
Ketua Komisi A Pertiwi Ayu Khrisna menegaskan akan bersikap keras menanggapi respon pihak pengembang WBM. “Kita tidak akan merekomendasikan pemberian ijin kepada WBM kalau mau mengembangkan usahanya lagi. Kita sekarang masih perseneling 1 nanti kita kerasi lagi” tegasnya.
Sedangkan anggota Komisi A Arif Fathoni mendesak agar pengembang segera menyerahkan PSU ke pemkot Surabaya agar tidak ada lagi pungutan IPL.
“Pemkot sudah mengirim surat kepada pengembang WBM agar menyerahkan fasum fasosnya, tapi sampai sekarang belum ditanggapi” terang Fathoni.
Menanggapi rekomendasi itu, Adytia Imanuel manager Perumahan WBM mengaku bersikukuh kalau kebijakan yang dilakukan sudah sesuai aturan. Namun sayangnya, Adytia Imanuel enggan menjelaskan lebih lanjut saat diwawancara oleh para wartawan.
Sementara itu Tito perwakilan warga mengaku senang dengan rekomendasi Komisi A. “Point yang membuat kami senang terutama diperbolehkannya warga melakukan renovasi” tegasnya.
Tito kembali mengatakan pungutan IPL oleh pengembang WBM sangat memberatkan warga. “Pungutan itu naik setiap tahun dan sekarang sudah senilai 1 jutaan per bulan” ungkapnya.
Menurut Tito kalau warga menolak membayar IPL, pihak pengembang akan melarang warga melakukan renovasi terhadap rumahnya.(adv)