Surabaya, cakrawalanews.co- Warga Semolowaru Indah II, Surabaya, kembali mempertanyakan sikap dan peran dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) II.
Pasalnya, warga menuding ada ketidak profesionalan dari pihak BPN, terkait kebijakan dan keputusan penerbitan sertifikat tanah nomor 542 masuk dalam sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) 358 persil 32 dan 33 atas nama PT Pondok Permata Estate bukan atas nama Abdul Fatah (alm).
Seperti yang direkomendasi keterangan lurah Semolowaru no. 594.3/408/411.924.13/1983.
Salah satu perwakilan warga, Sutrisno mengatakan dari keterangan lurah Semolowaru saat itu serta dibuktikan dengan peta penerawangan jaman Belanda, bahwa lahan HGB 358 persil 32 dan persil 33 terletak disebelah selatan jalan raya Semolowaru.
“Sedangkan sertifikat 542 diatas persil 29 atas nama Abdul Fatah terletak di sebelah utara jalan raya Semolowaru,” terang pria yang juga menjabat sebagai ketua RW XI Semolowaru Indah II ini.
Lanjut Sutrisno, kebenaran akan kesalahan atas penunjukan obyek tersebut diperkuat dari keterangan Armuji yang kala itu menjabat sebagai ketua Komisi A DPRD Surabaya.
Dalam kesempatan tersebut telah direkomendasikan bahwa lokasi tanah di RW XI komplek Semolowaru Indah II yang digunakan saudara Abdul Fatah dengan sertifikat hak milik 542 yang sebenarnya lokasi tanah masuk sertifikat HGB nomor 358 atas nama PT Pondok Permata Estate yang habis masa berlakunya sampai 3 Maret 2007.
“Sertifikat HGB 358 itu, juga tidak diperpanjang lagi oleh pihak pengembang PT Pondok Permata Estate,” beber pria yang juga sebagai kontraktor rekanan PLN ini.
Sutrisno melanjutkan, tanah seluas itu diklaim pihak Abdul Fatah yang memiliki persil 29 dengan sertifikat hak milik yang terletak disebelah utara bukan tanah yang terletak di komplek perumahan Semolowaru Indah dengan sertifikat induk HGB 358 persil 32 dan persil 33, Surabaya.
“Perjuangan kita tidak cukup mengadu pada pemerintah dan BPN Surabaya. Namun kami juga melayangkan surat pengaduan pada presiden RI,” ucapnya.
Tidak hanya itu imbuh Sutrisno, pengaduan tindak pidana perebutan tanah itu juga dilaporkan pada Polda Jawa Timur, tertanggal 20 Januari 2012.
Namun perjuangan warga komplek perumahan Semolowaru Indah yang dihuni sekitar 300 KK atau 1500 cacah jiwa ini, tidak pernah digubris pihak instansi terkait.
Hingga di tahun 2016 lalu permasalahan itu kembali mencuat, lantaran tanah atas nama Abdul Fatah itu telah beralih tangan sebelum Abdul Fatah meninggal. Kepemilikan diperjual belikan Abdul Fatah pada Keleb Prayudi Antonius. Tanah itu sekarang telah dipagari tembok setinggi 2,5 meter.
Perlu diketahui, sebelumnya lahan yang tidak terpakai itu dimanfaatkan oleh warga untuk, dijadikan sebagai failitas umum.
Seperti lahan parkir mobil warga, sarana olah raga, taman bermain anak dan tempat pembuangan sampah (TPS).
Sebelumnya dijadikan fasum lahan tersebut masih berbentuk rawa-rawa yang diuruk pihak warga.
Berpuluh-puluh tahun lahan itu telah dimanfaatkan oleh warga komplek perumahan Semolowaru Indah.
“Kami tetap memperjuangan rasa keadilan untuk warga komplek semolowaru Indah. Akhirnya kami mendapat panggilan 3 kali oleh Pemkot Surabaya.
Selama pertemuan dengan Pemkot pihak BPN II tidak pernah hadir. Baru panggilan ke 3 mereka diwakili oleh saudara Syamsu Kasi sengketa dan perkara BPN II Surabaya”pungkasnya.(hdi/cn03)