Surabaya, cakrawalanews.co – Penyediaan konter pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di mall pelayanan publik Siola mulai awal tahun 2019 ini, dimanfaatkan oleh para pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UMKM).
Dalam catatan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Surabaya, sepanjang tahun 2019 ini banyak pelaku UMKM yang telah memanfaatkan fasilitas gratis tersebut.
“Nah, khusus tahun 2019 ini meningkat drastis hingga mencapai 250 UMKM. Peningkatan ini tidak lepas dari penyediaan konter HKI di Siola,” katanya.
Lebih rinci Wiwiek menjelaskan bahwa pada tahun 2015, ada sebanyak 90 UMKM yang memanfaatkan fasilitas tersebut. Kemudian tahun 2016 sebanyak 85 UMKM, 2017 sebanyak 150 UMKM, dan 2018 sebanyak 125 UMKM.
“Sejak tahun 2015 hingga 2019 ini, sudah ada 700-an UMKM yang mengurus HKI ini. Bahkan, Setelah dibukanya konter di Siola, pendaftaran pun meningkat pesat,” kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Surabaya Wiwiek Widayati di ruang kerjanya, Senin (23/12).
Menurut Wiwiek, setiap hari pasti ada pelaku UMKM yang berkonsultasi untuk mengurus HKI ke konter yang disediakan di Siola. Sebab, proses pengurusannya itu memang harus melengkapi berbagai berkas.
“Jadi, setiap hari pasti ada yang mengurus atau hanya sekadar konsultasi,” ujarnya.
Namun begitu, Wiwiek menjelaskan bahwa yang mendapatkan fasilitas gratis mengurus HKI itu hanyalah UMKM binaan Pemkot Surabaya. Sedangkan UMKM yang modalnya sudah cukup tapi masih berskala UMKM, maka Dinas Perdagangan akan memberikan surat keterangan yang nantinya akan mendapatkan diskon.
“Yang mendapatkan fasilitas gratis itu memang UMKM binaan pemkot dan kami sesuaikan dengan data MBR (masyarakat berpenghasilan rendah), karena nanti juga ada survie lapangan,” tegasnya.
Ia menambahkan, untuk mendaftarkan HKI ini, maka para pelaku UMKM bisa datang ke Gedung Siola dengan membawa foto copy KTP, Surat keterangan UMKM yang dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan atau Dinas Koperasi, kemudian e-tiket merk yang berupa logo atau gambar atau warna merk yang akan didaftarkan.
“Kami juga sudah sediakan konter informasi untuk pengurusan HKI ini, jadi kalau belum jelas silahkan bisa langsung tanya-tanya di konter itu,” kata Wiwiek.
Setelah menyelesaikan proses yang cukup singkat itu, maka berarti produknya itu sudah terdaftar. Sedangkan keluarnya sertifikat merk atau pun hak cipta, itu memakan waktu yang cukup lama.
“Nah, kalau untuk keluarnya sertifikat itu, bervariasi waktunya, ada yang 9 bulan, ada yang 1 tahun dan ada pula yang dua tahun. Cepat atau tidaknya tergantung apa yang didaftarkan dan itu ada proses dan tahapan-tahapannya,” imbuhnya.
Di samping itu, Wiwiek juga menjelaskan dalam setiap pelatihan atau pun sosialisasi, pihaknya selalu menekankan para pelaku UMKM itu untuk bisa berdaya saing di pasaran. Salah satu upaya yang harus dilalui adalah mengurus HKI itu. “Ini tak lain supaya mereka bisa go blobal dan bisa bersaing di pasaran,” katanya.(hdi/cn02)