Surabaya, cakrawalanews.co – Pasca menaikan status dari penyelidikan menjadi penyidikan atas kasus korupsi ditubuh PD Pasar Surya, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya akhirnya menetapkan Suhardi, Mantan Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Keuangan PD Pasar Surya Unit Pasar Wonokromo sebagai tersangka.
Selain menetapkan sebagai tersangka, Penyidik juga melakukan penahanan terhadap Suhardi. Dia ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 6 jam lamanya diruang Pidsus Kejari Surabaya, Selasa (25/10) sekitar pukul 21.00 WIB.
Suhardi diduga telah menyalahgunakan uang biaya buka segel tempat usaha (stand) selama tahun 2014-2016 sebesar Rp 110 juta yang telah dibayarkan oleh 85 pedagang kepada PD Pasar Surya unit Pasar Wonokromo.
Penahanan Suhardi dibenarkan oleh Kajari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi, ia mengatakan penahan ini dilakukan karena tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti serta untuk mempermudah proses penyidikan.
“Suhardi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Medaeng karena dikuatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti serta untuk kemudahan proses penyidikan,”ujar Jaksa asli Bojonegoro itu saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu (26/10).
Ketika ditanya, apakah akan ada tersangka lain, pria yang akrab dipanggil Kang DF itu mengatakan menunggu hasil perkembangan penyidikan selanjutnya. Pihak Kejari Surabaya berjanji akan menindak semua pihak yang diketahui terlibat dan memainkan uang buka segel dari para pedagang itu.
“Siapapun yang terlibat akan kami tindak,”katanya.
Dijelaskan Didik, Modus korupsi yang dilakukan Suhardi sangat sederhana. Berawal dari penyegelan stand pedagang yang telat membayar biaya sewa. Ketika para pedagang membayar lewat Suhardi segelnya langsung dibuka. Namun uang titipan itu tidak disetor namun digunakan untuk keperluan pribadi.
Seperti diketahui laporan adanya penyalahgunaan uang buka segel di beberapa pasar di Surabaya telah ditangani Kejari Surabaya sejak awal September lalu. Kepala PD Pasar Surya dan puluhan pedagang pasar Wonokromo telah diminta keterangan Jaksa penyidik di kantor Jalan Sukomanunggal itu.
Penyelewengan keuangan pasar tersebut sejatinya bukan hanya terjadi di Pasar Wonokromo saja, melainkan juga terjadi di Pasar Kembang Senilai Rp 166.982.925,Pasar Kupang Rp 12 Juta lebih dan Pasar Keputran Selatan, Rp 10.836.198.(naff/cn05)