Slawi, Cakrawalanews.co – Mendasari keputusan Bupati Tegal nomor 821.2/1269 tahun 2019 tertanggal 29 Oktober 2019 bupati melantik dan memberhentikan 122 pejabat dilingkungan pemerintah daerah. Dari 122 ASN meliputi 7 pejabat pimpinan tinggi pratama, 107 administrator dan 8 pejabat pengawas.
Pemberihentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan pimpinan pratama, administrator dan pengawas di lingkungan Pemkab Tegal berlangsung Rabu (30/10/2019) di Pendopo Amangkurat Pemda Kab Tegal. Hadir dalam kesempatan itu Sekda Widodo Joko Mulyono dan sejumlah kepala dinas, kepala kantor, kepala badan dan sejumlah tamu undangan lainnya.
Bupati Tegal dalam sambutannya mengatakan setiap ASN harus dapat bekerja lebih cepat lebih produktif di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tidak terjebak pada rutinitas. Program pembangunan yang bernilai strategis bisa memiliki dampak besar bagi masyarakat jika tidak dibarengi dengan inovasi semangat reformasi. Birokrasi harus dapat merubah pola pikir dan pola kerja yang sudah mampu secara jelas menggambarkan apa yang akan capai, ujar Bupati.
Dikatakan, kegiatan yang dilaksanakan harus bisa sampai bisa diterima dan bermanfaat bagi masyarakat serta hasilnya setiap tahun pun langsung bisa diukur secara kuantitatif atau kualitatif yang dikuantitatifkan menjadi indeks kepuasan masyarakat.
Indeks pembangunan manusia dan kebahagiaan dan seterusnya sebagai pejabat tinggi pratama pejabat administrator dan pengawas harus memahami betul posisinya. “Di birokrasi dimana panjenengan semuanya adalah sebagai mesin penggerak pembangunan bapak dan Ibu memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga akselerasi kinerja mesin ” ungkap Umi.
Dibagian lain dikatakan, dalam merespon berbagai tuntutan publik di era digital yang mengedepankan penggunaan teknologi informasi yang harus diketahui oleh ASN. “Kita akan mengalami, kalau bahasa tsunami dimana akan ada 2609 PNS pensiun di sepanjang tahun 2020 sampai dengan 2024 atau 27% dari 9638 PNS Kabupaten Tegal saat ini” ungkap Bupati (Dasuki)