“Bosnya PT Jayanata kita undang dua kali gak pernah hadir, hanya diwakilkan stafnya ”
Wakil Ketua Komisi C, Buchori Imron
Surabaya, cakrawalanews.co – Para anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya benar-benar dibuat berang oleh Pihak PT Jayanata.
Pasalnya, beberapa kali mereka diundang untuk rapat dengar pendapat di Komisinya tak pernah mendapat reaksi serius oleh PT Jayanata.
Wakil Ketua Komisi C, Buchori Imron, Jumat (10/6) mengatakan, PT Jayanata dinilai tak mempunyai itikad baik untuk menghadiri undangan hearing yang membahas masalah pembongkaran bangunan cagar budaya eks radio Bung Tomo.
“Bosnya PT Jayanata kita undang dua kali gak pernah hadir, hanya diwakilkan stafnya,” ujar Politisi PPP dengan nada kesal.
Ketua DPC PPP Surabaya ini mengungkapkan, staf Jayanata yang hadir juga hanya menyampaikan beberapa buku yang isinya sama. Beberapa Buku yang diberikan ke Komisi C tersebut berisi kronologis peralihan kepemilikan dari pemilik sebelumnya Alm. Aminhadi ke Jayanata, catatan sejarah dari berbagai narasumber sekaligus dilengkapi dengan gambar bangunan yang telah mengalami perubahan, termasuk rekomendasi dari Dinas Kebudayaan d an Pariwisata No. 646/1189/436.6.14/2016 tentang Pemugaran Bangunan dan atau lingkungan cagar budaya.
Bahkan, di dalam lembaran isinya, PT Jayanata menyatakan seolah menjadi korban opini publik yang dibentuk media massa dan media sosial. Jayanata menganggap, paparan yang disampaikan media massa dan medsos kurang akurat.
“Hanya ini yang diberikan ke kita,” tegas Buchori sembari menunjukkan buku berwarna putih
Buchori Imron mengaku, selain akan memanggil kembali pada hearing berikutnya, pihaknya juga berencana menyelidiki apa saja yang telah dilakukan Jayanata.
“Kita juga meminta (pemkot) jangan ada perizinan apapun yang dikeluarkan untuk Jayanata,” tuturnya
Menurutnya, IMB yang telah dikeluarkan bisa dicabut jika melanggar aturan atau meresahkan masyarakat. Pencabutan tersebut sesuai dengan peraturan perundangan.
“Semuanya ada dalam undang-undang itu,” katanya
Hearing tentang Pembongkaran Bangunan Cagar Budaya Eks radio Bung Tomo di jalan Mawar 10 yang digelar dikomisi C Jumat (10/06) digelar sangat singkat lantaran tidak dihadiri oleh pihak pemilik PT Jayanata, hanya dihadiri oleh staf, selain itu pihak Pemkot Surabaya dihadiri diantaranya perwakilan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR), Dinas kebudayaan dan Pariwisata.(mnhdi/cn02)