Banyuwangi, cakrawalanews.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi terus meningkatkan kualitas pelayanan publiknya. Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas memperkenalkan layanan publik secara mandiri (self services) di mana masyarakat bisa langsung melakukan pengurusan dokumen melalui instrument teknologi tanpa harus bertemu dengan petugas.
”Secara bertahap Banyuwangi berupaya menerjemahkan arahan Presiden. Dalam Musrenbang nasional beberapa waktu lalu, Presiden Jokowi menekankan pentingnya digitalisasi pelayanan publik. Ini yang kami terjemahkan dengan menghadirkan layanan mandiri di Mal Pelayanan Publik,” ujar Anas saat pengenalan layanan tersebut, Rabu (12/6).
Kata Anas, terdapat dua metode layanan mandiri. Metode pertama, melalui mesin yang disediakan di Mal Pelayanan Publik yang merupakan pusat pelayanan di Banyuwangi yang melayani 199 pengurusan dokumen/perizinan.
”Masyarakat tinggal tempelkan e-KTP atau login pakai email di mesin itu, data warga langsung terbaca, lalu ingin urus apa langsung klik sendiri, dan langsung cetak dokumen. Ya mirip-mirip kalau kita self check-in di bandara atau stasiun, langsung tercetak boarding pass-nya,” ungkapnya.
Menurutnya, layanan publik mandiri ini bisa cetak dokumen digital, ada tanda tangan digital sesuai izin Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Artinya, dokumen yang dicetak dari layanan mandiri ini dijamin keasliannya, utuh, dan nir-penyangkalan sesuai prinsip keamanan dokumen digital yang disyaratkan.
Secara bertahap kata Dia, mesin layanan mandiri tersebut juga akan disiapkan di desa-desa, sehingga warga tak perlu ke Mal Pelayanan Publik. ”Ini sudah diinisiasi oleh Desa Genteng Kulon. Desa Ketapang juga advance layanannya. Desa-desa lain kita akselerasi untuk ikut dalam digitalisasi pelayanan publik ini,” imbuhnya.
Metode kedua, tutur Dia, bisa dengan mengunduh aplikasi Smart Kampung yang tersedia di PlayStore. Di aplikasi tersebut, warga tinggal memilih fitur-fitur pelayanan publik yang diinginkan. ”Nanti dokumen yang mereka urus dikirimkan langsung ke email warga dan ke pemerintah desa/kelurahan. Warga bisa cetak sendiri,” katanya.
Sementara Asisten Administrasi Pemerintahan, Choiril Ustadi menambahkan, layanan mandiri ini akan terus ditingkatkan secara bertahap. ”Tentu tidak semua bisa dengan dokumen digital ini, karena ada aturan-aturan pemerintah pusat. Seperti akta kelahiran, itu kertasnya khusus dan harus tanda tangan basah, ada security printing tertentu yang belum bisa dilayani mesin layanan mandiri,” tuturnya.
Pada layanan mandiri berbasis mesin dan aplikasi tersebut, terdapat beragam jenis dokumen digital yang bisa dilayani. Di antaranya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), izin apotek, izin mendirikan bangunan (IMB) non-tinjau lokasi, izin jasa konstruksi, izin bidan, izin industri, pembayaran reklame, dan beragam surat seperti tanda kelakuan baik, surat lahir/mati, surat domisili, dan surat keterangan miskin. (wan/jnr/ryo/p)