Surabaya, cakrawalanews.co – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa siap memberikan psikososial terapiterhadap korban terorisme ledakan bom di sejumlah rumah ibadah di Surabaya dan Polresta Surabaya yang genap setahun lalu. Kebutuhan psikososialterapi atau rehabilitasi ini dinilai sangat penting untuk menumbuhkan semangat mereka.
“Kalau memang dibutuhkan psikososial terapi kami akan segera melakukan koordinasi teknis dengan dinas terkait,” ungkap Khofifah pada acara Pemberian Kompensasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)pada para korban ledakan bom di Gereja Santa Maria Tak Bercela dan Polrestabes Surabaya dan Penandatanganan MoU LPSK dengan Universitas Brawijaya, RS dr R Koesma Tuban, dan HIMPSI di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (15/5).
Dijelaskannya, kewajiban memberikan pendampingan psikososial terapi merupakan tanggung jawab semua pihak. Apalagi, ada korban yang masih duduk di bangku SMP yang artinya semangat belajarnya harus terus didorong dan jangan sampai turun. “Kita semua juga mempunyai tanggung jawab untuk memberikan perlindungan kepada seluruh warga bangsa,”ujarnya.
Terkait kompensasi yang diberikan pemerintah pusat, menurut Gubernur Khofifah merupakan bentuk kehadiran pemerintah menyapa dan melindungi warganya. Dan bentuk tersebut menjadi ikhtiar pemerintah.“Tragedi terorisme setahun lalu mengingatkan kita untuk saling menghormati, menghidupkan, urip iku gawe urup. Sehingga hal-hal yang mencederai apalagi sampai menghilangkan nyawa harus kita hindari,” urai gubernur.
Gubernur menambahkan, dikumpulkannya korban beserta keluarga korban pada kegiatan ini merupakan bentuk penguatan. “Pemberian restitusi dan kompensasi Ini merupakan regulasi yang sudah diputuskan undang-undang,” imbuhnya.
Pada programNawa Bhakti Satya yang digagasnya salah satunya yaitu Jatim Harmoni. Program Jatim Harmoni ditujukan untuk memuliakan masyarakat Jatim dengan membangun harmonisasi dan partnership. “Kami berharap seluruh masyarakat Jatim bisa merasa nyaman, aman, damai dan semua bisa terlindungi termasuk dari ancaman terorisme,” pungkas Gubernur Khofifah.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pemberian kompensasi didasarkan atas putusan pengadilan yang memerintahkan negara membayarkan kompensasi bagi 16 korban terorisme di Surabaya sebesar Rp 1,1 miliar.
Hasto mengatakan, negara semakin serius memperhatikan warga negaranya, termasuk saksi dan korban tindak pidana. Selain itu, perhatian tersebut membuktikan keseriusan negara dalam memberikan pelayanan dan keadilan kepada masyarakat. “Pembayaran kompensasi ini membuktikan aturan tentang hak-hak korban yang dituangkan dan dijamin dalam undang-undang,” terangnya.
Ditambahkan, pembayaran kompensasi kepada para korban terorisme seperti kasus ledakan bom di Surabaya merupakan sejarah baru dalam dunia hukum. Sebelumnya, peraturan yang ada hanya mengatur hak-hak tersangka terdakwa maupun terpidana. Namun, saat ini sudah ada jaminan terhadap hak-hak para saksi dan korban. (wan/jnr/put)