Surabaya, cakrawalanews.co – Seiring banyaknya kasus terkait pinjaman berbasis online, membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya gencar mensosialisasikan dampak bahaya melakukan pinjaman kepada jasa fintech yang belum jelas legalitasnya. Sebab, dari berbagai kemudahan yang ditawarkan itu, tak jarang masyarakat terjerumus ke dalam membengkaknya bunga pinjaman.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya Yusron Sumartono mengatakan banyak masyarakat yang menjadi korban akibat melakukan pinjaman online ke lembaga fintech yang belum jelas kredibilitasnya.
Biasanya, jasa fintech yang belum jelas legalitasnya akan memberikan kemudahan-kemudahan syarat peminjaman. Seperti tanpa adanya biaya pendaftaran dan status bunga yang tidak jelas bagi pemohon, sehingga berakibat membengkaknya tagihan-tagihan di belakang.
“Karena menggunakan aplikasi berbasis online, dimungkinkan saja mereka juga bisa menarik data-data pribadi kita. Kadang juga mau bayar sulit, sehingga lambat laun timbul bunga tinggi, akhirnya membengkak bunganya,” kata Yusron saat jumpa pers di Kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya, Rabu, (13/02/19).
Sebetulnya, lanjut dia, regulasi pinjaman berbasis online telah diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dengan lembaga pinjaman online yang belum terdaftar status legalitasnya di OJK.
“Masyarakat harus hati-hati dengan maraknya penggunaan jasa pinjam secara online. Karena sebetulnya, semuanya sudah diatur dalam peraturan OJK dan sudah diedarkan melalui website,” jelasnya.
Yusron menjelaskan daftar penyelenggara jasa pinjaman online bisa dicek di laman resmi OJK, melalui situs www.ojk.go.id. Ia berharap, masyarakat yang membutuhkan dana pinjaman, diimbau agar sebelumnya melakukan pengecekan terlebih dahulu status legalitas lembaga fintech tersebut.
“Perlu dicek kembali apakah ini masuk ke dalam daftar resmi OJK. Karena, jika lembaga fintech resmi pasti terdaftar ke OJK,” terangnya.
Namun, jika masyarakat ragu terhadap lembaga fintech berbasis online, lebih baik disarankan datang langsung ke bank-bank resmi yang telah disediakan. Yusron berharap, masyarakat tidak mudah tergiur dengan penawaran-penawaran dari perusahaan fintech yang belum jelas legalitasnya itu.
“Tidak hanya dalam bentuk pinjaman, tapi dalam bentuk penawaran apapun, satu langkah lagi yang harus dilakukan yakni mengecek, dan meneliti jika ada penawaran,” imbuhnya.(mnhdi/cn02)