Surabaya, cakrawalanews.co – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memperkirakan kenaikan tingkat upah di Jawa Timur sebesar 8-24 persen mendorong banyak perusahaan memutus hubungan kerja dengan buruhnya.
“Kami perkirakan ada efisiensi tenaga kerja 10 persen,” kata Wakil Ketua Apindo Jatim Tri Andhi Suprihartono, seperti dikutip dari Jatimnet, Kamis (10/1/19).
Industri yang bakal melakukan Pemutusan Hubungan Kerja, di antaranya sektor kayu, otomotif, serta makanan dan minuman. Alasannya, sektor kayu mengalami penurunan permintaan. Sedangkan sektor otomotif proses produksinya kini didominasi mesin. “Semuanya padat karya,” ujarnya.
Meski berani memperkirakan tingkat PHK mencapai 10 persen, ia tak memiliki data pasti berapa perusahaan yang terseok akibat kenaikan upah.
Hanya, lanjut dia, kebijakan kenaikan upah itu memberatkan pengusaha. Sedangkan perusahaan harus tetap survive. Itu terlihat dengan adanya 26 perusahaan yang mengajukan permohonan penangguhan pembayaran UMK 2019 ke pemerintah.
“Laporan ke Disnakertrans itu fenomena gunung es, sebetulnya banyak perusahaan yang keberatan tapi enggan melapor,” katanya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim Himawan Estu Bagijo memilih tak mengomentari perkiraan tingkat PHK itu. “Saya gak punya komentar,” katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jatim menetapkan besaran UMK tahun 2019 di 38 kabupaten dan kota. Kenaikan itu berkisar antara 8-24 persen dari tingkat upah tahun sebelumnya. Perbedaan tingkat kenaikan upah ditujukan untuk mengurangi kesenjangan tingkat upah antar daerah.
Mengutip data Badan Pusat Statistik per 8 Februari 2018, jumlah pekerja di Jatim mencapai 1.003.677 orang. Adapun UMK 2019 paling tinggi ada di Kota Surabaya, mencapai Rp 3.871.052.(rur)