Komisi C DPRD Surabaya mengupayakan sanksi blacklist kepada kontraktor nakal dimasukkan dalam sebuah peraturan daerah (perda). Harapannya, sanksi bagi rekanan yang terbukti tidak bisa menyelesaikan proyek pemkot sesuai waktunya itu bisa berlaku efektif dan berefek jera.
Ketua Komisi C Syaifuddin Zuhri menegaskan, pihaknya serius mengupayakan sebuah perda inisiatif terkait pemberian sanksi kepada kontraktor nakal.
“Agar pelaksanaan sanksi tidak hanya berlaku untuk ‘benderanya’, tapi juga berlaku terhadap para pelaku di dalamnya secara personal,” tandas Syaifuddin, Senin (22/2).
Penegasan ini disampaikan Kaji Ipuk, sapaan Syaifuddin, menyikapi adanya blacklist kepada sejumlah kontraktor nakal.
Seperti disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya Erna Purnawati, sebanyak 13 kontraktor telah masuk daftar hitam. Sebab, rekanan Pemkot Surabaya itu dinilai tak menyelesaikan proyek saluran dan jalan sesuai jangka waktu yang telah disepakati.
Menurut Erna, para kontraktor yang sudah di-black list akan dipublikasikan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Dipastikan, pada lelang proyek di tahun 2016, para kontraktor nakal tersebut tidak mungkin bisa menang lagi.
Meski demikian, jelas Erna, pihak yang memverifikasi dan mengecek dokumen para kontraktor adalah Unit Layanan pengadaan (ULP). “Tugas kami beda dengan ULP. Untuk menentukan pemenang kewenangan ULP,” kata Erna, usai mengikuti hearing di Komisi C.
Kaji Ipuk menambahkan, undang-undang tidak melarang jika daerah membuat aturan tambahan dalam bentuk perda terkait sanksi blacklist. Sebab, jelas dia, hal ini menyangkut otoritas pengelolaan anggaran daerah.
“Apalagi untuk tujuan yang baik, yakni mendapatkan kontraktor pelaksana yang benar-benar mampu dan bisa dipertanggungjawabkan hasil pekerjaannya,” terang Ipuk.
Sanksi tegas kepada kontraktor nakal, lanjut dia, harus diberlakukan untuk meningkatkan serapan anggaran, khususnya pada program fisik. Menurutnya, langkah Komisi C ini sebagai bagian dari tugas dewan di bidang pengawasan ini juga untuk memperbaiki kualitas hasil pekerjaan yang dilaksanakan para kontraktor.
Dia menambahkan, lewat hearing ini komisinya juga ingin mengetahui hasil proses lelang di tahun awal 2016. “Agar kami memiliki keyakinan bahwa hasil kinerja bidang perencanaan benar-benar matang. Kami juga akan memanggil para pemenang lelang, apakah hasil lelang yang dimenangkan sudah tidak ada lagi kendala,” urainya.
Selain itu, pihaknya ingin mengetahui yang sebenarnya, apa dan siapa yang menjadi kendala pelaksanaan proyek yang berakibat terhadap kualitas, dan rendahnya tingkat penyerapan anggaran. “Jangan hanya kontraktor yang selalu disalahkan,” ucapnya.
Komisi C, imbuh Syaifuddin, juga minta kepada bidang perencanaan dan ULP untuk tidak melaksanakan lelang terhadap pekerjaan yang memang sulit dikerjakan di musim penghujan.(mnhdi/cn04)