Surabaya,cakrawalanews.co Kementerian agama (Kemenag) menegaskan organisasi kemahasiswaan di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) disebut Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA). Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 4961 Tahun 2016 tentang Organisasi kemahasiswaan PTKIN.
“Nama organisasi tertinggi kemahasiswaan sekarang Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA), bukan lagi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM). Pimpinan organisasinya disebut Ketua, bukan lagi presiden,” kata Kepala Seksi Kemahasiswaan Kemenag, Ruchman Basori, Senin, (12/11).
Ia menjelaskan, tata cara pemilihan ketua DEMA, tidak lagi menggunakan Pemilu Raya (Pemira) tetapi menggunakan sistem perwakilan. “Dengan sistem perwakilan akan meminimalisasi tradisi civitas politica menjadi civitas akademika dan energi pengurus bisa diberdayakan untuk memikirkan program-program yang strategis,” ujarnya.
Ruchman memastikan perubahan sistem pemilihan dari pemira ke perwakilan, tidak akan mengurangi makna demokrasi. “Dengan sistem perwakilan hak-hak kebebasan menyalurkan pendapat tidak akan terkebiri,” tandasnya. (wan/jn/luk/s)