Madiun,cakrawalanews.co – Pemkot Madiun bersama Bea Cukai menggelar Seminar Revolusi Industri 4.0 mengembangkan Usaha Mikro Kecil Menegah (UMKM). Dunia usaha tidak boleh stagnan harus terus berkembang mengikuti zaman. Cara-cara berjualan konvensional harus dibarengi dengan cara digital kalau tidak, siap-siap merugi.
‘’Dunia teknologi terus berkembang, masyarakat harus mengikuti. Oleh sebab itu melalui seminar ini, kami berharap masyarakat, khususnya pelaku usaha mengetahui teknik berjualan yang terkini agar tidak ketinggalan,’’ ujar Kabid Pengelolaan TIK Dinas Kominfo Kota Madiun Hendro Pradono saat seminar Bakulan Zaman Now di Madiun, Rabu (7/11).
Pemkot Madiun memfasilitasi masyarakat untuk semakin mengembangkan usahanya. Tiga pembicara berkompeten dihadirkan, mulai praktisi di bidang internet marketing, desain grafis, dan hipnoterapi. Materi dari ketiga praktisi ini sengaja dihadirkan dalam satu seminar. Sebab, ketiganya cukup berkaitan. Pengelolaan internet marketing yang andal bakal kurang maksimal, jika pengemasan produknya kurang bagus. Keduanya bagus juga kurang optimal tanpa kemampuan persuasif yang baik
Bagi dunia usaha sudah memasuki revolusi industri 4.0. Cirinya, berbasis internet. Oleh sebab itu, Hendro berharap pelaku usaha juga harus masuk didalamnya. Permasalahan usaha diera sekarang bakal dikupas tuntas. Internet marketing bukan sekedar memasarkan produk di dunia maya, tetapi bagaimana mengoptimalkannya, membangun brand yang baik agar terus dicari masyarakat.‘’Para pelaku usaha di Kota Madiun mencapai ribuan. Keberadaannya berkontribusi pada peningkatan ekonomi masyarakat. Kami ingin ini terus berkembang bukan sebaliknya,’’ ujarnya
Kasubsi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madiun, Yugianto mengatakan, cukai merupakan salah satu sumber pemasukan negara. Dua persen dari pendapatan cukai dikembalikan kepada masyarakat melalui pemerintah daerah. Dana ini dapat digunakan untuk berbagai macam hal. Di antaranya, pengembangan sarana kesehatan, infrastruktur, dan peningkatan sumber daya manusia (SDM). Kegiatan seminar, kata dia, salah satu wujud pemanfaatan dana cukai untuk peningkatan SDM.“Tidak heran, jika sosialisasi peraturan cukai tak henti kami lakukan. Dengan kegiatan positif seperti ini diharap kesadaran masyarakat akan aturan cukai semakin tinggi,” imbuhnya.
Ditambahkan Yudianto, terdapat tiga barang wajib cukai yang beredar di tanah air. Mulai etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol, dan tembakau. Cukai tembakau paling banyak beredar. Salah satunya, pada rokok. Oleh sebab itu, diharapkan masyarakat patuh aturan. Tidak memperjualbelikan rokok polos alias tanpa pita cukai, berpita cukai palsu, atau berpita cukai tidak sesuai peruntukkannya. ‘’Pelanggaran atas ini dapat diancam dengan pasal 54 tentang bea cukai dengan ancaman hukuman minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun serta denda,’’ katanya. (wan/jn/ryo/p)