Sidoarjo, cakrawalanews.co – Benar- benar biadab yang dilakukan M Soleh (52) warga Desa Sambibulu Kecamatan Taman, Sidoarjo. Betapa tidak, pria yang sehari-harinya bekerja sebagai pengantar galon air mineral ini tega mencabuli Mewar (nama samaran) gadis kecil berumur 10 tahun yang masih duduk dibangku kelas 4 SD.
Awal mula kejadian, ketika bujang tua ini mengantar air mineral ke rumah korban Mawar. Ketika itulah ada ketertarikan pelaku terhadap Mawar.
“Pelaku pun menggunakan modusnya untuk bisa bersama dengan korban,“ ucap Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhhammad Harris, saat merilis kasus pencabulan ini di Mapolres Sidoarjo, Senin (5/11/2018) kemarin.
Ditambahkan Harris, dengan berbekal HP pelaku pun berhasil mendekati Melati. Pelaku meminjamkan HP kepada korban untuk dibuat bermain game.
“Saat korban bermain HP, pelaku memegang dan meremas-remas payudara serta alat vital korban,“ ujarnya.
Disampaikan Kasat, pelaku telah melakukan perbuatan cabul kepada korban sebanyak empat kali dan yang kelima ini ketahuan.
“Pertama kali dilakukan di toilet yang tidak terpakai dekat sekolahan dan pertemuan lainnya di pinggir jalan saat korban pulang sekolah dan saat itulah aksi cabul pelaku diketahui wali murid korban,” ungkapnya.
Bahkan untuk bisa bertemu dengan korban, lanjutnya, pelaku sampai menulis surat kepada tersangka yang isinya mengajak ketemuan korban.
“Sejauh ini kondisi psikis korban tidak ada masalah, namun kita tetap lakukan pemeriksaan kejiwaan korban,” imbuhnya.
Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kepada tersangka akan kita jerat dengan pasal 82 UU RI 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI no 32 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (her)