Fakta baru yang muncul dalam penyidikan dugaan korupsi ditubuh KPU Jatim saat pelaksanaan Pilpres dan Pileg Tahun 2014 lalu. Baru-baru ini dikabarkan bahwa setelah ketahuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), penggarong uang negara dengan dalih pengadaan lembar formulir C dan D itu, akhirnya mengembalikan hasil garongnya sebesar Rp 600 juta.
Hal itu dibenarkan penyidik Pidsus Kejari Surabaya, Feri Rahman, menurut pria berpangkat Ajun Jaksa itu saat dikonfrimasi,Minggu (14/2) mengatakan bahwa mereka dalam mengembalikan uang tersebut dengan cara menyetorkan langsung ke Kas Negara.
Sementara itu, dalam pemeriksaannya kemarin Jum’at (12/2) lalu, didepan penyidik Mantan Sekretaris KPU membenarkan adanya pengadaan fiktif logistik pemilu tersebut.
“Dia membenarkan tapi bukan diera jabatanya, karena saat itu jabatanya sudah beralih ke Aris Gatot Subagyo,”terang salah satu penyidik yang meminta tidak disebutkan namanya dimedia.
lebih lanjut diuraikannya, penyidikan kasus ini masih berlanjut, penyidik Pidsus pun sudah memeriksa 9 saksi termasuk Jonathan Judianto dan Anton Juliono Kasubag Keuangan dan PPS PM serta Ahmad Suhari Bendahara pengeluaran.
“Modusnya sama dengan yang pengadaan yang formulir C dan D,”imbuhnya, Minggu (14/2).
Diakui pria tampan ini, kasus pengadaan percetakan surat suara dan sampul ini akan diusut setelah menuntaskan penyidikan pengadaan pencetakan formulir C dan D.(rief/hdi/cn05)
Berita Terkait : Dugaan Kasus Korupsi di KPU Jatim