Surabaya, cakrawalanews.co-
Terkait keluarnya surat edaran perpanjangan masa pendaftaran bakal calon kepala daerah dan wakilnya, Komisioner KPU RI Arif Budiman menegaskan pihaknya siap digugat sebagai dampak kebijakan tersebut.
Arif Budiman menyatakan, pihaknya menyikapi positif apabila produk hukum yang dikeluarkan nantinya disengketakan. Menurut dia, setiap warga negara mempunyai hak untuk setuju atau tidak atas produk hukum yang dikeluarkan oleh suatu lembaga, termasuk surat-surat dan peraturan yang dikeluarkan KPU RI.
“Setiap warga negara mempunyai hak setuju atau tidak terhadap produk hukum yang keluar,” ujar Arif Budiman.
Alumnus FISIP Unair ini mengingatkan, apabila produk hukum yang dikeluaran KPU-RI disengketakan, prosesnya harus sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Dengan, demikian semua pihak diharapkan menghormati putusan hasil sengketa.
“Apapun putusannnya nanti harus dihormati,” ingatnya.
Lebih lanjut, Arif mengungkapkan, KPU pusat memiliki alasan kuat mengeluarkan surat edaran perpanjangan pendaftaran kedua pendaftaran bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di tujuh daerah di Indonesia. Dasarnya, selain berdasarkan rekomendasi bawaslu, sifatnya juga mendesak dan spesifik.
“Sebenarnya revisi PKPU bisa saja, tapi ini hanya untuk 7 daerah tertentu dan mendesak,” ungkapnya.
Ia mengatakan, surat edaran tersebut tidak berlaku lagi apabila masa perpanjangan pendaftaran kedua, yakni 9-11 Agustus berakhir.
“Surat itu gak bisa dipakai lagi. Berlakunya hanya di 7 daerah, pada tanggal 9-11 Agustus,” tandasnya.
Arif Budiman mengaku, ke datangannnya ke Kota Pahlawan ini untuk memantau pendaftaran bakal calon kepala daerah dan wakilnya di KPU Surabaya. Namun, pada masa pendaftaran di hari -3, Selasa (11/8), ia akan kembali ke Jakarta untuk melakukan rapat pleno KPU RI membahas perkembangan proses pilkada.
“Besok, ada rapat pleno menyikapi perkembangan hari ini dan terakhir,” katanya.
Komisioner KPU RI mengatakan, dalam mekanisme pendaftaran terakhir tidak berbeda dengan sebelumnya. KPU menyiapkan seluruh mekanisme sesuai Standard operating Procedures (SOP).
“Petugas menerima dan melakukan verifikasi. Gak ada perbedaan dengan sebelumnya,” tuturnya.
Arif mengungkapkan, pendaftaran akan dibuka kembali Pk. 08.00 WIB hingga Pk. 16.00 WIB. Apabila hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar, maka Pilkada Surabaya akan diundur di tahun 2017.(bmb/mnhdi)