Probolinggo, cakrawalapost.com – Pembangunan fisik perluasan Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Amanah disoal warga, salah satu penyebabnya pembuangan limbah medis dan non medis yang dinilai tidak sesuai aturan. Keluhan ini disampaikan saat rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kota Probolinggo, yang dihadiri perwakilan dari komisi I dan Komisi III. Mochamad Yahya, warga Jl. dr. Saleh yang mengadukan kondisi itu juga hadir.
Turut hadir dr. Aminuddin dari RS Amanah serta perwakilan dari sejumlah OPD, seperti Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perijinan, dan Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang.
Menurut Yahya selaku pengadu, rumahnya bersebelahan dengan RS Amanah yang sedang di bangun, pihaknya merasa terganggu dengan aktivitas pembangunan tersebut. “Kegiatan pembangunan rumah sakit sangat menganggu, suara besi, orang ngecor, ini membuat saya susah istirahat,” ujarnya
Yahya juga mengeluhkan asap pembakaran sampah limbah medis yang dilakukan RSIA Amanah, asap pembakaran itu menurutnga mengganggu kesehatanya. Lantas mempertanyakan komitmen rumah sakit terhadap dirinya terkait pembangunan rumah sakit itu. Komitmen tersebut diantaranya, tidak membangun rumah sakit lebih dari 3 lantai, dan tidak membangun jendela pada sisi yang berbatasan rumah Yahya.
“Awaalnya saya mendengar rumah sakit tersebut akan di bangun 7 lantai, namun disepakati 3 lantai,” katanya.
Sementara itu dr. Aminuddin pemilik RSIA Amanah mengungkapkan, “Pembangunan fisik sudah pasti menimbulkan kebisingan, namun ini hanya berjalan sekitar tiga bulan saja, terkait kebisingan karena pengecoran, itu tidak di lakukan setiap hari,” ujar Aminuddin.
Untuk rencana pembangunanya Aminuddin mengatakan, telah dilakukan analisis kebutuhan ruang. Termasuk penyediaan lahan parkir untuk kendaraan, sehingga akan di bangun 3 lantai. “Rencananya di lantai 1 sebagian akan digunakan untuk parkir, kami tidak mungkin membangun jumlah lantai sekian banyak, karena butuh modal besar. Membangun 1 lantai saja minimal Rp2,5 miliar,” jelasnya.
Mengenai adanya pembangunan nendela dibagian dinding yang berbatasan dengan rumah Yahya, dirinya menegaskan, “Jendela dibuat untuk keamanan pasien, namun jendela akan ditutup dengan kaca. Adanya jendela sebagai keamanan jika terjadi kebakaran ada pintu keluar, yaitu kaca tersebut,” jelasnya.
Aminuddin juga membantah ada pembakaran limbah medis. “Sekarang tidak boleh lagi membakar sampah medis . Harus melibatkan pihak ketiga, dan kami sudah melakukan itu. Sudah 1 tahun kami tidak membakar sampah medis,” lanjutnya.
Sementara itu Ahmad Sudiyanto, plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menjelaskan, sejak tahun 2017 RSIA Amanah mengajukan perluasan bangunan kepada Walikota. “Pada November 2017 disposisi turun untuk menindaklanjuti perluasan tersebut,” jelasnya.
Selanjutnya dilakukan proses ijin prinsip. Proses ijin prinsip mengacu pada ijin sebelumnya dan tata ruang.
Heru Margianto Kabid Tata Penataan Lingkungan DLH membenarkan, bahwa dari RSIA Amanah telah ada perjanjian kerjasama pengangkutan limbah B3 yaitu dengan dua perusahaan sejak tahun 2016.
“Kami juga telah mengecek mesin untuk pembakaran limbah medis milik RSIA Amanah. Kami tidak menemukan bekas pembakaran, ruangan itu bersih,” ujarnya namun DLH meminta agar pembangunan rumah sakit merevisi dokumen UKL UPL.
Sementara itu Abdul Aziz Ketua Komisi I menjelaskan bahwa dalam RDP tersebut belum dikeluarkan rekomendasi. “Rekomendasi akan dikeluarkan setelah sidak ke lapangan yang rencananya dilakukan 24 Mei. Karena UKL UPL juga baru akan disisangkan di DLH,” ujarnya.(wan)