Surabaya, cakrawalapost.com – Pengiriman sabu-sabu seberat 3,2 kilogram asal Malaysia ke Madura berhasil digagalkan
petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur (BNNP Jatim).
Tersangka bernama Ahmadi (35), warga Panejelin, Sokanbana Daya, Kabupaten Sampang, diamankan petugas BNNP Jatim, di pintu masuk Jembatan Suramadu, Jumat (4/5) sekitar pukul 17.00 WIB.
“Sabu-sabu kualitas nomor satu itu dibawa tersangka dari Johor ke Dumai, Riau menggunakan transportasi perahu (boat) pancung pada 29 April 2018. Sesampai di daratan Dumai, sabu dibawa melalui jalur darat kendaraan bus angkutan umum menuju Jakarta dan kemudian ke Surabaya,” terang Kabid Pemberantasan BNNP Jatim AKBP Wisnu Candra, seperti dikutip dari laman beritasatu, Sabtu (5/5/2018).
Petugas BNNP yang menerima informasi, kata Wisnu, langsung melakukan pengintaian dan membuntuti hingga tersangka hendak memasuki pintu tol Jembatan Suramadu.
“Di tempat itu tersangka kita tangkap dan kita temukan barang bukti 3,2 Kg sabu-sabu di dalam tas warna biru yang terbagi menjadi empat paket yang satu paket di antaranya ditempatkan dalam rice cooker yang hendak dibawa ke Madura,” tandas Wisnu sambil menambahkan, pihaknya kini masih mengembangkan kasusnya guna menyingkap jaringannya.
Tersangka Ahmadi yang mengaku sebagai bandar sekaligus pengedar, bakal dijerat pelanggaran Pasal 114 jo Pasal 112 (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku diancam hukuman maksimal mati, atau 20 tahun penjara dan paling singkat enam tahun penjara.(bs)