Sidoarjo, cakrawalapost.com – Moch Saifudin (29), warga Desa Bluru kidul RT 02 RW 08, Kecamatan Sidoarjo, salah satu tersangka pengoplos miras di kawasan Dusun Kedungturi RT 04 RW 04, Desa Janti, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo telah mengaku menjual miras hasil oplosannya di kawasan Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Ada dua tempat hiburan malam yang jadi sasaran produksi miras oplosannya, yakni di tempat hiburan malam kawasan Pasar Baru Krian, Sidoarjo dan tempat hiburan malam di kawasan GOR Delta Sidoarjo. “Di Sidoarjo kota dan pasar baru Krian,” aku Saifudin, Sabtu (28/4/2018).
Dalam sehari tersangka mampu menghasilkan miras oplosan sebanyak 10 krat. Minuman beralkohol yang didapat kemudian dioplos dengan bahan-bahan yang sangat membahayakan.
“Campurannya ada kayu ndoro putih yang diambil airnya usai direbus, alkohol kadar 70 persen, voam heding agar berbusa dan pewarna. Setelah dicampur semua dan dimasukkan ke 6 botol untuk menyetarakan isi botol,” terangnya.
Untuk per krat tersangka menjual dengan harga bervariasi mulai Rp 380 ribu hingga Rp 480 ribu. Pendapatan setelah dikalkulasi, tersangka memperoleh keuntungan sebesar Rp 30 juta per bulan dan hasilnya dibagi sama rata dengan rekannya.
“Satu bulan Rp 30 juta, kami bagi rata,” terangnya dihadapan petugas kepolisian.
Ia nekat melakukan bisnis haram itu setelah mendapat pengalaman dari seseorang dengan bisnis yang sama. Untuk mengelabuhi petugas, tempat pengoplosan miras tersebut juga berpindah-pindah.
“Dulu sebelumnya pernah ikut orang di Rungkut, Surabaya,” tandasnya.
Sementara itu, Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin, menyerukan perang terhadap peredaran minuman keras oplosan dan mengapresiasi penggerebekan minuman keras oplosan di home industri kawasan Desa Janti, Kecamatan Tulangan, oleh Polresta Sidoarjo.
“Jajaran Polda Jawa Timur perang terhadap peredaran miras yang banyak menimbulkan korban,” tegasnya saat gelar kasus di home industri kawasan Desa Janti RT 04 RW 04, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo, Sabtu (28/4/2018).
Miras oplosan ini dinyatakan berbahaya, karena bahan-bahan yang dibuat mengoplos sangat berbahaya bahkan dapat menimbulkan kematian seseorang. Seperti air alkohol dengan kadar 70 persen, kayu ndoro lutih, pewarna dan voam heding.
“Kalau dicampur kayak gini, sangat membahayakan,” terang jenderal polisi dengan dua bintang yang menempel di pundaknya itu.
Penggerebekan home industri miras oplosan di kawasan Jl Raya Janti, Desa Janti RT 04 RW 04, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo, dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo, Kamis (26/4/2018) malam.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Himawan Bayu Aji menegaskan, terkait penggerebekan itu bermula dari penyelidikan petugas saat Ops Tumpas Narkoba Semeru 2018. Dalam penggerebekan, pihaknya mengamankan beberapa orang yang diduga pelaku pengoplos minuman keras (miras) oplosan tersebut.
Hasil penggerebekan miras oplosan itu, polisi juga menetapkan empat orang sebagai tersangka. Antara lain Moch Saifudin, Wahyudin, Andik Setiawan dan Sutrisno. Empat tersangka ini bisa terancam maksimal 15 tahun penjara. (nurdin)