Program e-warung Masih Temui Kendala

oleh -72 Dilihat
oleh

Surabaya, cakrawalanews.co Program e-warung yang telah dilaunching oleh Kementerian Sosial tahun kemarin masih menimbulkan kebingungan dalam pelaksanaannya.

Program yang diluncurkqn untuk menggantikan program Ranstra yang dulu bernama Raskin yang seharusnya sudah mulai digulirkan bulan Februari ini rupanya masih belum memiliki petunjuk pelaksanaanya (juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) dalam pelaksanaannya.

Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, Agustin Paulina mengatakan, program yang telah digulirkan oleh Kemensos ini belum memiliki juknisnya untuk diterapkan di masyarakat.

” Persoalnnya perubahan ini dimulai pada bulan februari  sedangkan juklak juknisnya belum ada” ujar politisi asal PDI P ini.

Titin juga menyoroti akan syarat, kategori untuk bisa membuka e-warung serta besaran nialinya. Dimana ada syarat yang dirasa bisa memberatkan yakni adanya syarat lahan milik sendiri.

” Syarat dan nilai serta kategori pengelola e-warung juga masih belum jelas. Ada syarat yang tidak sinkron yakni lahan yang digunakan sebagai e-warung tidak boleh sewa” inbuhnya seusai rapat dengar pendapat dengan Dinas Sosial Kota Surabaya (17/01).

Sementara itu, Kabid Keagamaan dan perlindungan sosial Dinas Sosial Pemkot Surabaya, seusai rapat dengar pendapat di Komisi D mengatakan bahwa untuk satu e-warung mengakomodir lima ratus hingga seribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

“Untuk penyebarannya untuk satu e-warung melayani lima ratus hingga seribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM)”pungkasnya.(hdi/cn03)