DPRD Surabaya Pertanyakan Kinerja PU Jatim Terkait Belum Dibayarnya Sebidang Tanah Di Akses Suramadu

oleh -72 Dilihat
oleh
Saifudin

Surabaya, cakrawalanews.co –

Kinerja Dinas PU Provinsi Jawa Timur (Jatim) tengah dipertanyakan. Pasalnya, Dinas yang berada di daerah tingkat satu tersebut dinilai teledor dan mengakibatkan salah satu warga kota Surabaya terancam kehilangan aset berupa tanah seluas 100 meter persegi lantaran belum diselesaikan pembayarannya oleh pihak PU Prov Jatim selama bertahun-tahun atas aset tanah tersebut padahal tanah tersebut sudah berubah menjadi akses jalan Suramadu.

Hal tersebut terungkap saat Komisi C DPRD Surabaya menggelar rapat dengar pendapat dengan beberapa pihak terkait lahan milik warga Surabaya di kawasan Jembatan Suramadu, Senin (29/2). Saifudin Zuhri ketua Komisi C DPRD Surabaya, mengatakan bahwa Dinas PU Prov Jatim telah melanggar Undang-Undang dalam melaksanakan pembebasan lahan di kawasan Suramadu, bahkan dituding telah merampas hak keperdataan warga Negara.

“Saya mengatakan ini perampasan yang dilakukan oleh PU Provinsi Jatim atas hak warga Surabaya, karena sampai beberapa tahun lahan itu digunakan tidak ada konsekuensi pembayaran sepeserpun kepada pemiliknya,” ucapnya.

Saifudin berpendapat, jika menurutnya laporan pertanggunganjawab terkait pembebasan lahan di sekitar kawasan Suramadu tertulis secara detil, sehingga tidak ada alasan untuk tidak mendaftar lahan yang akan digunakan, termasuk milik Bu Ratna.

“Kami minta kepada Bu Ratna untuk menempuh jalur hukum, kami yang ada di Komisi C akan mendukung, tidak hanya itu, Bu Ratna juga punya hak untuk menarik sewa lahan dia yang sudah digunakan tanpa pembayaran selama bertahun-tahun, bahkan dia juga punya hak untuk memagari kembali lahannya, karena sesuai keterangan BBWS dan BPN, sertifikat milik dia itu sah,” tegasnya.

Tidak hanya itu, Saifudin juga mengatakan lahan tersebut atas nama Tjio Ratna Yani Dewi Laksono, yang terletak di kelurahan Bulak Surabaya, sesuai SHM no 11 dengan luasan total 355 M2, dan sebagiannya telah digunakan sebagai akses jalan menuju Jembatan Suramadu dengan luas 100 M2 selama bertahun-tahun.pemilik lahan (Ratna) saat ini juga bisa menuntut harga penyesuaian saat ini, karena jika masih mengacu kepada apresial kala itu, harga permeternya hanya dinilai 90 ribu rupiah, jadi nilai total hanya 9 jutaan.

“Sesuai apresial, dulu hanya dinilai 90 ribu permeter, jadi nilainya hanya 9 juta rupiah, tetapi karena kesalahan ini ada di PU Prov Jatim, maka pemilik juga bisa mengajukan harga penyesuaian saat ini, artinya apreisal baru, karena harga permeter lahan disana itu kini sudah mencapai 8-10 juta permeter, Kami di Komisi C akan mendorong semua stake holder untuk menyelsaikan kasus lahan milik Bu Ratna ini sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.

Dalam kesimpulan yang tertuang di risalah rapat hearing di Komisi C DPRD Surabaya hari ini, Dinas PU Prov Jatim diberikan waktu satu minggu untuk menyelesaikan pembayaran lahan terhadap pemiliknya yakni Tjio Ratna Yani Dewi Laksono.(mnhdi/cn05)