Blitar – Pemerintah wacananya akan memotong 2,5% dari gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk membayarkan zakat, ketentuan itu berlaku khusus PNS muslim dan akan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres). Menanggapi hal ini Humas Kementerian Agama Kabupaten Blitar Jamil Mashadi mengatakan, pihaknya menyambut baik atas rencana dari Kementerian Agama ini. “Selama ini sudah banyak PNS dilingkup Kementerian Agama Kabupaten Blitar yang menyalurkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), namun jumlahnya masih setengah persen dari potensi yang ada,” kata Jamil. Menurutnya, jika nanti sudah ada peraturan yang jelas bisa dipastikan penerapan zakat dengan memotong gaji PNS senilai 2,5 zakat akan lebih optimal dan bermanfaat bagi kemaslahatann umat Islam. Namun pihaknya juga berharap dalam pelaksanaannya harus melalui sebuah perencanaan yang baik, kesiapan institusi zakat (BAZNAS) yang profesional, kapabel dan akuntabel, selain itu juga harus melibatkan para pihak yang memiliki kepentingan dan kepedulian terhadap pengelolaan zakat.
Jamil menambahkan, jika aturan sudah ada yang jelas pihaknya siap menerapkan hal ini, dan sampai saat ini pihaknya belum menerima instruksi ataupun surat dari Kementerian Agama. “Jika aturannya sudah ada, kami siap menerapkan hal ini, namun sampai saat ini pihaknya belum menerima instruksi ataupun surat dari Kementerian Agama,” jelas Jamil. (RIZ-Diskominfo)