Surabaya, cakrawalanews.co – Proses penegakan hukum untuk tindak pidana korupsi kini semakin gencar dilakukan oleh Polda Jatim. Terdapat dua kasus dugaan korupsi yang berhasil diungkap Anggota Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Jatim, yakni di Kota Batu dan Nganjuk.
Tersangka pertama yang berhasil ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Subdit III Tipikor Polda Jatim yakni berinisial NW alias Yayan alias Yeyen pada tanggal. NW merupakan Kepala Bidang Cipta Karya Pegawai Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertahanan Kota Batu yang terjaring OTT tindak pidana korupsi UPP Jawa Timur di Jalan Dirgantara V Kedungkandang, Kota Malang dan kantor Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan Kota Batu.
Kapolda Jatim, Irjen Machfud Arifin, Senin (2/10) mengatakan, tersangka NW ditangkap dari kasus pekerjaan pembangunan GOR kompleks stadion Brantas TA 2016 senilai Rp 28.765.756.000 dan Guest House mahasiswa Batu di Kota Malang TA 2016 dengan nilai kontrak Rp 3.191.800.000. “Tersangka ini meminta dan menerima uang secara berulang kepada penyedia jasa di luar ketentuan yang berhubungan dengan jabatannya,” kata Kapolda.
Hasil ungkap itu, polisi berhasil menyita barag bukti berupa uang tunai Rp 25 juta, satu unit mobil Grand Livina Nopol N 1707 BS, tiga HP merk Smartfren, Samsung, Oppo, setoran Bank Jatim dari PT Gunadharma Anugerajaya ke pelaku NW, print out via transfer BCA dari NW ke DS dan satu bendel print out WA milik NW.
Sedangkan kasus OTT di Nganjuk, polisi berhasil menangkap tersangka berinisial TP selaku Kepala Bidang Holtikultura Dinas Pertanian Kab Nganjuk. Penangkapan dilakukan di rumah makan Al Zam Zam Nganjuk. Saksi dalam kasus tersebut yakni AM (Staf Bank Jatim) dan BS (UD Puspo Agro Sejati).
Modus operandi tersangka TP yakni menyalahgunakan wewenang jabatan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan pengadaan Benih Sebar (BS) bawang merah pada Dinas Pertanian Kab. Nganjuk. Besar anggarannya bersumber dari APBN TA 2017 dan tersangka meminta fee sebesar 7,5 persen dari nilai kontrak. Dari nilai kontrak sekitar Rp 6 miliar, tersangka meminta fee senilai Rp 450 juta.
Adapun barang bukti yang diamankan uang tunai Rp 317,7 juta, tiga buah HP, dan dokumen kontrak pengadaan benih pokok dan sebar bawang merah. Dari dua kasus OTT di Batu dan Nganjuk, polisi menjerat kedua tersangka dengan kasus berbeda tersebut dengan pasal sama, yakni 11 dan/atau pasal 12 huruf e UU RI No 31 tahun 1999 yang diubah UU RI no 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.