Surabaya, cakrawalanews.co – Layanan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR), yang dibuka oleh kalangan legislatif membuahkan hasil. Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Surabaya Arif Fathoni, menerima aduan perihal pembayaran THR yang tak kunjung diterima oleh karyawan PT Diana Prima Perkasa.
“Berdasarkan keterangan dari karyawan tersebut, perusahaan yang bergerak di sektor usaha RHU (Rekreasi Hiburan Umum) dipusat kota itu, tidak membayarkan THR ke karyawan sejak tahun 2020,” ujarnya pada Kamis (29/04/2022).
Arif menuturkan bahwa yang melaporkan memang seorang karyawan. Tetapi dia mewakili keresahan seluruh karyawan.
Politisi muda yang menjadi anggota Komisi A DPRD Surabaya tersebut menambahkan, ketika perusahaan tidak membayarkan THR ditahun 2020, dan tahun 2021 bisa di maklumi.
“Karena saat itukan pengetatan kegiatan masyarakat, sehingga banyak RHU yang harus tutup total. Tapi ditahun 2022, RHU kan sudah diberikan kelonggaran untuk mencari nafkah,” terangnya.
Aduan tersebut kata Arif, kemudian diteruskan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya, yang ditindak lanjuti dengan menggelar pertemuan antara perusahaan dan karyawan.
“Setelah dilakukan proses klarifikasi dari kedua pihak, Alhamdullilah perusahaan tersebut bersedia membayar THR 2022 ketika pertemuan kedua dilakukan. Dan sudah diterima oleh karyawan” ungkap Thoni.
Sedangkan untuk pembayaran THR tahun 2020 dan tahun 2021 dibayar oleh perusahaan secara bertahap pada bulan Juli dan September 2022. Kesepakatan ini ditulis dalam surat perjanjian yang ditanda tangani kedua belah pihak.
“Saya berharap Disnaker Surabaya memastikan seluruh hak karyawan akan THT dipenuhi perusahaan RHU tersebut. Tidak hanya pada satu nama yang mengadukan. Dan kami akan terus melakukan pemantauan sejauh mana PT tersebut mematuhi surat kesepakatan yang telah ditanda tangani,” tegas Thoni.
Menurut Thoni, kalaupun karyawan yang mengadukan tersebut nantinya tidak lagi dipekerjakan, pihaknya akan memastikan karyawan itu mendapatkan hak sebagai karyawan yang di PHK.
“Kami akan pantau untuk memastikan hak pesangon karyawan tersebut harus dipenuhi oleh manajemen. Sebagaimana ketentuan undang-undang 19 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Karyawan yang mengadu itu bekerja sejak tahun 1993, yang artinya hububgan industrial karyawan dengan perusahaan sudah berlangsung puluhan tahun” tegasnya lagi.
Thoni mengapresiasi Disnaker Surabaya ketika menegur perusahaan yang abai terhadap surat edaran Menteri Tenaga Kerja soal pembayaran THR.
“Semoga ini kejadian yang terakhir di Surabaya. Saya berharap kejadian ini semacam pelecut kepada perusahaan-perusahaan untuk tidak mengingkari hak karyawan. Pemkot diharapkan untuk memastikan, ditahun-tahun mendatang tidak ada lagi badan usaha yang tidak memenuhi hak karyawan,” pungkasnya.(hadi)