Surabaya. Cakrawalanews.co – Perjuangan Moeldoko cs mendapatkan pengesahan hasil kongres luar biasa (KLB) Partai Demokat di Deli Serdang dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia melalui jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA), kembali alami kegagalan.
Keputusan Termohon (Kemenkum HAM) Nomor M.H-09.AH.11.01 Tahun 2020, tanggal 18 Mei 2020, tentang Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Demokrat, ditolak oleh Mahkamah Agung melalui amar putusan yang menyatakan permohonan keberatan HUM dari Para Pemohon tidak dapat diterima.
Menanggapi putusan MA tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Demokrat (PD) Jatim, Emil Elestianto Dardak mengungkapkan rasa syukurnya. Emil menyebut, keadilan di negeri Indonesia ditegakkan dengan baik. “Kami semua di Jawa Timur bersyukur kepada Allah SWT atas keadilan yang senantiasa tegak di negeri kita, beserta institusi hukumnya,” kata Emil kepada wartawan di Surabaya, Rabu (10/11/2021).
Wagub Jatim ini mengatakan, setelah ini partai akan fokus untuk terus mengabdi kepada rakyat, khususnya membangkitkan ekonomi di tengah pandemi COVID-19.
Hal senada juga diungkapkan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jatim, Reno Zulkarnaen. Dirinya mengaku senang karena di negeri ini hukum masih menjadi panglima, sehingga tidak bisa didikte oleh penguasa maupun kepentingan pragmatis.
“Kami apresiasi yang setinggi-tingginya keputusan MA yang menolak gugatan kubu Moeldoko cs terhadap keputusan Kemenkum HAM tentang Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Demokrat (Hasil Kongres Partai Demokrat di Jakarta tahun 2020),” terang mantan Ketua GMNI Jatim ini.
Sedari awal, pihaknya juga yakin jika gugatan kubu Moeldoko yang ngotot hasil KLB ilegal disahkan Kemenkum HAM akan ditolak. Sebab cara-cara yang dilakukan dapat merusak sistem demokrasi yang sudah diatur dalam konstitusi di Indonesia.
“Cara-cara kotor seperti ini harus dipangkas, karena bisa merusak dan menjadi preseden buruk sistem demokrasi di kemudian hari jika sampai dikabulkan oleh pemerintah melalui instansi lembaga hukum yang ada,” pungkas Reno Zulkarnaen.
Seperti diketahui, amar putusan MA terhadap perkara dengan nomor register 39 P/HUM/2021 yang diajukan oleh Muh. Isnaini Widodo dkk selaku kuasa hukum kubu Moeldoko cs itu, diputuskan ditolak oleh tiga majelis hakim MA. Yang terdiri dari Prof. Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum. (Ketua Majelis), Is Sudaryono, S.H., M.H. (Hakim Anggota) dan Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H. (Hakim Anggota) pada Selasa (9/11/2021).
Pertimbangan Majelis Hakim MA menolak gugatan Moeldoko cs lantaran MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan, karena AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP.
Pertama, AD/ART Parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan; Kedua, Parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU; Ketiga, tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan Parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan. (caa)